Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai bahwa revisi terhadap UU ITE menjadi hal yang perlu dilakukan. Namun, masyarakat juga harus mengikuti proses revisi yang bakal dilakukan DPR RI bersama pemerintah.
Hemi meminta publik mewaspadai karena selain menjadi kontrol dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan juga dibutuhkan agar tidak makin bertambahnya pasal multitafsir dalam perubahan kedua UU ITE tersebut.
"Jangan sampai proses yang harusnya menjadi sebuah kebutuhan untuk memutus rantai pemenjaraan ekspresi di ruang digital malah menambah nomenklatur bermasalah dalam UU ITE," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Kalau merujuk pada surat dari Menkominfo kepada Presiden tertanggal 3 November 2021 perihal rencana perubahan kedua UU ITE, terdapat enam pasal perubahan dan penambahan satu pasal dalam proses revisi. Pasal yang diusulkan untuk diubah dianggap Hemi memang merupakan pasal multitafsir yang jamak digunakan untuk memenjarakan seseorang.
“Contohnya adalah ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang seringkali dijadikan senjata oleh masyarakat untuk saling lapor ke pihak kepolisian dengan dalih penyebaran ujaran kebencian atas dasar SARA,” jelasnya.
Hemi menjelaskan bahwa pasal tersebut dalam praktiknya banyak digunakan untuk memberangus ekspresi yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Hemi menganggap kalau publik harus benar-benar mengawasi proses pembahasan revisi UU ITE yang nanti akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
“Perubahan terhadap UU ITE menjadi sebuah keharusan karena SKB pedoman implementasi UU ITE tidak mampu menahan laju pemidanaan yang terjadi di ruang digital."
Baca Juga: Puan Maharani: Banyak Guru Honorer di Pelosok Negeri Gajinya Tak Mencukupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Ini Sikap Ideologis, Bukan Sekadar Politik Praktis
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!