Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai bahwa revisi terhadap UU ITE menjadi hal yang perlu dilakukan. Namun, masyarakat juga harus mengikuti proses revisi yang bakal dilakukan DPR RI bersama pemerintah.
Hemi meminta publik mewaspadai karena selain menjadi kontrol dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan juga dibutuhkan agar tidak makin bertambahnya pasal multitafsir dalam perubahan kedua UU ITE tersebut.
"Jangan sampai proses yang harusnya menjadi sebuah kebutuhan untuk memutus rantai pemenjaraan ekspresi di ruang digital malah menambah nomenklatur bermasalah dalam UU ITE," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Kalau merujuk pada surat dari Menkominfo kepada Presiden tertanggal 3 November 2021 perihal rencana perubahan kedua UU ITE, terdapat enam pasal perubahan dan penambahan satu pasal dalam proses revisi. Pasal yang diusulkan untuk diubah dianggap Hemi memang merupakan pasal multitafsir yang jamak digunakan untuk memenjarakan seseorang.
“Contohnya adalah ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang seringkali dijadikan senjata oleh masyarakat untuk saling lapor ke pihak kepolisian dengan dalih penyebaran ujaran kebencian atas dasar SARA,” jelasnya.
Hemi menjelaskan bahwa pasal tersebut dalam praktiknya banyak digunakan untuk memberangus ekspresi yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Hemi menganggap kalau publik harus benar-benar mengawasi proses pembahasan revisi UU ITE yang nanti akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
“Perubahan terhadap UU ITE menjadi sebuah keharusan karena SKB pedoman implementasi UU ITE tidak mampu menahan laju pemidanaan yang terjadi di ruang digital."
Baca Juga: Puan Maharani: Banyak Guru Honorer di Pelosok Negeri Gajinya Tak Mencukupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru