Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai bahwa revisi terhadap UU ITE menjadi hal yang perlu dilakukan. Namun, masyarakat juga harus mengikuti proses revisi yang bakal dilakukan DPR RI bersama pemerintah.
Hemi meminta publik mewaspadai karena selain menjadi kontrol dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan juga dibutuhkan agar tidak makin bertambahnya pasal multitafsir dalam perubahan kedua UU ITE tersebut.
"Jangan sampai proses yang harusnya menjadi sebuah kebutuhan untuk memutus rantai pemenjaraan ekspresi di ruang digital malah menambah nomenklatur bermasalah dalam UU ITE," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Kalau merujuk pada surat dari Menkominfo kepada Presiden tertanggal 3 November 2021 perihal rencana perubahan kedua UU ITE, terdapat enam pasal perubahan dan penambahan satu pasal dalam proses revisi. Pasal yang diusulkan untuk diubah dianggap Hemi memang merupakan pasal multitafsir yang jamak digunakan untuk memenjarakan seseorang.
“Contohnya adalah ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang seringkali dijadikan senjata oleh masyarakat untuk saling lapor ke pihak kepolisian dengan dalih penyebaran ujaran kebencian atas dasar SARA,” jelasnya.
Hemi menjelaskan bahwa pasal tersebut dalam praktiknya banyak digunakan untuk memberangus ekspresi yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Hemi menganggap kalau publik harus benar-benar mengawasi proses pembahasan revisi UU ITE yang nanti akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
“Perubahan terhadap UU ITE menjadi sebuah keharusan karena SKB pedoman implementasi UU ITE tidak mampu menahan laju pemidanaan yang terjadi di ruang digital."
Baca Juga: Puan Maharani: Banyak Guru Honorer di Pelosok Negeri Gajinya Tak Mencukupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob