Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez menilai bahwa revisi terhadap UU ITE menjadi hal yang perlu dilakukan. Namun, masyarakat juga harus mengikuti proses revisi yang bakal dilakukan DPR RI bersama pemerintah.
Hemi meminta publik mewaspadai karena selain menjadi kontrol dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan juga dibutuhkan agar tidak makin bertambahnya pasal multitafsir dalam perubahan kedua UU ITE tersebut.
"Jangan sampai proses yang harusnya menjadi sebuah kebutuhan untuk memutus rantai pemenjaraan ekspresi di ruang digital malah menambah nomenklatur bermasalah dalam UU ITE," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Kalau merujuk pada surat dari Menkominfo kepada Presiden tertanggal 3 November 2021 perihal rencana perubahan kedua UU ITE, terdapat enam pasal perubahan dan penambahan satu pasal dalam proses revisi. Pasal yang diusulkan untuk diubah dianggap Hemi memang merupakan pasal multitafsir yang jamak digunakan untuk memenjarakan seseorang.
“Contohnya adalah ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang seringkali dijadikan senjata oleh masyarakat untuk saling lapor ke pihak kepolisian dengan dalih penyebaran ujaran kebencian atas dasar SARA,” jelasnya.
Hemi menjelaskan bahwa pasal tersebut dalam praktiknya banyak digunakan untuk memberangus ekspresi yang merupakan bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Hemi menganggap kalau publik harus benar-benar mengawasi proses pembahasan revisi UU ITE yang nanti akan dilakukan oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
“Perubahan terhadap UU ITE menjadi sebuah keharusan karena SKB pedoman implementasi UU ITE tidak mampu menahan laju pemidanaan yang terjadi di ruang digital."
Baca Juga: Puan Maharani: Banyak Guru Honorer di Pelosok Negeri Gajinya Tak Mencukupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?