Suara.com - Setiap dua setengah hari seorang perempuan di Jerman meninggal di tangan pasangannya atau mantan pasangannya, menurut angka yang ditunjukkan pada Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
"Dipukuli dan dicekik oleh pasangannya;" "Dianiaya berat oleh suami;" "Mantan pasangan menusuk dokter perempuan 18 kali."
Ini hanya beberapa dari pemberitaan belum lama ini yang menunjukkan meningkatnya masalah kekerasan pasangan di Jerman.
Fenomena ini membuat kehidupan sehari-hari menjadi mimpi buruk bagi banyak perempuan.
Dan jumlah kasusnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Orang-orang dari semua jenis kelamin dapat menjadi korban, tetapi perempuan lah yang paling terdampak, sekitar empat dari lima kasus.
Menurut angka terbaru dari kantor polisi kriminal federal Jerman (BKA), 119.164 perempuan dan 28.867 pria menjadi korban kekerasan pada tahun 2020.
Angka ini meningkat sekitar 5% dari tahun sebelumnya. Kekerasan pasangan adalah jenis kekerasan dalam rumah tangga dan dapat mencakup penyerangan seksual, penguntitan, dan perampasan kebebasan, serta pembunuhan dan pembantaian.
Bukan tragedi, melainkan tindakan kekerasan
Di Jerman, rata-rata ada satu percobaan pembunuhan yang dilaporkan terhadap seorang perempuan setiap hari.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat
Menurut data statistik baru, setiap dua setengah hari seorang perempuan mati di tangan pasangannya atau mantan pasangannya. Pada tahun 2020, 139 perempuan terbunuh.
"Kita tidak bisa lagi membiarkan ini terjadi. Kita harus mengambil tindakan keras," kata penjabat Menteri Keluarga Jerman Christine Lambrecht pada presentasi laporan BKA tentang kekerasan pasangan pada Selasa (23/11) di Berlin.
Lambrecht kritis terhadap fakta bahwa kejahatan sering diremehkan. "Ketika saya mendengar bahwa itu adalah tragedi keluarga ketika seorang pasangan, atau mantan pasangan, membunuh istri dan anak-anaknya, itu benar-benar membuat rambut saya berdiri," katanya.
"Itu bukan tragedi keluarga lagi. Bagi saya, tragedi keluarga adalah ketika seorang ibu dari tiga anak meninggal karena kanker. Namun, ketika seorang pasangan atau mantan pasangan membunuh seorang istri dan anak-anak atau menggunakan kekerasan terhadap mereka, maka itulah tidak lain adalah tindakan kekerasan. Dan itu harus diberi label seperti itu."
Untuk tindakan di mana perempuan dibunuh karena jenis kelaminnya, istilah "pembunuhan perempuan" semakin banyak digunakan di Jerman.
Femisida, bagaimanapun, tidak dihitung sebagai kategori terpisah dari tindak pidana.
Berita Terkait
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Lebih dari Sekadar Slogan: Urgensi Membangun Ruang Aman bagi Perempuan
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Kecemasan Kolektif Perempuan dan Beban Keamanan yang Tak Diakui
-
5 Rekomendasi Novel yang Menyinggung Isu Kekerasan terhadap Perempuan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua