Suara.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual miris melihat Kalimantan sebagai calon Ibu Kota Negara baru tetapi tidak aman bagi korban kekerasan seksual.
Anggota Jaringan asal Kalimantan, Ditta Wisnu, mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Kalimantan secara umum terus meningkat.
"Kita tahu bahwa Kalimantan di 2022 sudah siap menjadi ibu kota negara baru, tetapi angka kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual juga semakin meningkat," kata Ditta dalam diskusi virtual, Jumat (26/11/2021).
Dia membeberkan, di Kalimantan Barat saja sudah terdapat 261 kasus, 137 kasusnya adalah kasus kekerasan seksual selama 2021; di Kalimantan Timur ada 363 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 183 diantaranya kekerasan seksual.
"Kalbar dan Kaltim termasuk angka kekerasan tertinggi, sedangkan di Kalsel ada 230 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 73 di antaranya kekerasan seksual," tuturnya.
Sementara di Kalimantan Utara ada 148 kasus dengan kasus kekerasan seksual ada 62 kasus; serta di Kalimantan Tengah ada 115 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 47 kasus kekerasan seksual.
"Itu umumnya terjadi di kota-kota besar, seperti Ketapang, Samarinda, Banjarmasin, Tarakan, Kapuas, dan Palangkaraya," ungkap Ditta.
Selain itu, dia menyebut di Kalimantan masih kurang sumber daya manusia yang mau mendampingi korban dan berperspektif korban.
"Serta belum tersedianya sejumlah sumber daya yang mumpuni dan kompeten memiliki perspektif korban dan hak-hak perempuan dan anak serta hak asasi manusia itu masih sangat minim, termasuk juga keberadaan shelter rumah aman, lembaga layanan bahkan organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap perlindungan korban atau menjadi pendamping korban," ucapnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus kekerasan seksual seperti ini, lanjut Ditta, sering kali hanya diselesaikan secara hukum adat bukan hukum pidana.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lewat 4 Cara Ini!
"Karena permasalahan seperti ini dianggap menjadi permasalahan perdata, bukan pidana, maka hal terkait perdata disesuaikannya dengan adat, selain itu di Kalimantan ini masyarakat Dayak ini bersifatnya komunal, kekeluargaan dari satu kampung ke kampung," kata Ditta.
"Entah dikawinkan, entah membayar denda adat, tapi hukum formal sangat minim," sambungnya.
Oleh sebab itu, Ditta mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang selama delapan tahun tak kunjung selesai.
"Jadi teman-teman di DPR dan Pemerintah cobalah berpikir, termasuk teman-teman yang masih ragu atau menolak RUU TPKS ini, cobalah berpikir seberapa lama anda berada di parlemen dan pemerintahan, kita tidak pernah tahu siapa yang akan menjadi korban selanjutnya, bisa jadi anak cucu cicit kita menjadi korban," tegasnya.
RUU TPKS
Diketahui, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual gagal menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan draf RUU TPKS tingkat pertama pada 25 November kematin karena suara fraksi-fraksi belum sama.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban
-
Tingkatkan Kesadaran Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lewat 4 Cara Ini!
-
Penting! Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
-
Puan Klaim Semangat Tuntaskan RUU TPKS, Tapi Suara Mayoritas Fraksi di Panja Masih Berbeda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025