Suara.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual miris melihat Kalimantan sebagai calon Ibu Kota Negara baru tetapi tidak aman bagi korban kekerasan seksual.
Anggota Jaringan asal Kalimantan, Ditta Wisnu, mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual di Kalimantan secara umum terus meningkat.
"Kita tahu bahwa Kalimantan di 2022 sudah siap menjadi ibu kota negara baru, tetapi angka kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual juga semakin meningkat," kata Ditta dalam diskusi virtual, Jumat (26/11/2021).
Dia membeberkan, di Kalimantan Barat saja sudah terdapat 261 kasus, 137 kasusnya adalah kasus kekerasan seksual selama 2021; di Kalimantan Timur ada 363 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 183 diantaranya kekerasan seksual.
"Kalbar dan Kaltim termasuk angka kekerasan tertinggi, sedangkan di Kalsel ada 230 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 73 di antaranya kekerasan seksual," tuturnya.
Sementara di Kalimantan Utara ada 148 kasus dengan kasus kekerasan seksual ada 62 kasus; serta di Kalimantan Tengah ada 115 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 47 kasus kekerasan seksual.
"Itu umumnya terjadi di kota-kota besar, seperti Ketapang, Samarinda, Banjarmasin, Tarakan, Kapuas, dan Palangkaraya," ungkap Ditta.
Selain itu, dia menyebut di Kalimantan masih kurang sumber daya manusia yang mau mendampingi korban dan berperspektif korban.
"Serta belum tersedianya sejumlah sumber daya yang mumpuni dan kompeten memiliki perspektif korban dan hak-hak perempuan dan anak serta hak asasi manusia itu masih sangat minim, termasuk juga keberadaan shelter rumah aman, lembaga layanan bahkan organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap perlindungan korban atau menjadi pendamping korban," ucapnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus kekerasan seksual seperti ini, lanjut Ditta, sering kali hanya diselesaikan secara hukum adat bukan hukum pidana.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lewat 4 Cara Ini!
"Karena permasalahan seperti ini dianggap menjadi permasalahan perdata, bukan pidana, maka hal terkait perdata disesuaikannya dengan adat, selain itu di Kalimantan ini masyarakat Dayak ini bersifatnya komunal, kekeluargaan dari satu kampung ke kampung," kata Ditta.
"Entah dikawinkan, entah membayar denda adat, tapi hukum formal sangat minim," sambungnya.
Oleh sebab itu, Ditta mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang selama delapan tahun tak kunjung selesai.
"Jadi teman-teman di DPR dan Pemerintah cobalah berpikir, termasuk teman-teman yang masih ragu atau menolak RUU TPKS ini, cobalah berpikir seberapa lama anda berada di parlemen dan pemerintahan, kita tidak pernah tahu siapa yang akan menjadi korban selanjutnya, bisa jadi anak cucu cicit kita menjadi korban," tegasnya.
RUU TPKS
Diketahui, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual gagal menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan draf RUU TPKS tingkat pertama pada 25 November kematin karena suara fraksi-fraksi belum sama.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Harus Segera Disahkan, DPR Diminta Pakai Hati Nurani Dengar Jeritan Para Korban
-
Tingkatkan Kesadaran Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Lewat 4 Cara Ini!
-
Penting! Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
-
Puan Klaim Semangat Tuntaskan RUU TPKS, Tapi Suara Mayoritas Fraksi di Panja Masih Berbeda
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!