BKA telah mengevaluasi "pembunuhan sehubungan dengan kemitraan" setiap tahun, sejak 2015.
Angka tertinggi hingga saat ini terjadi pada tahun 2016, dengan 155 kasus kematian.
Namun, BKA tidak melacak motivasi di balik kejahatan ini. Banyak kasus yang tidak dilaporkan selama pandemi COVID-19 Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan hampir tidak mungkin untuk diperkirakan.
Banyak dari mereka takut melapor ke polisi karena khawatir tidak dipercaya. Ada penelitian yang menunjukkan lebih dari 90% kasus tidak dilaporkan di semua pelanggaran.
"Tentu saja, angka ini lebih rendah dalam kasus pembunuhan, tetapi secara signifikan lebih tinggi, misalnya, dalam kasus cedera tubuh dan perampasan kebebasan dan dalam kasus pelanggaran psikologis," jelas Presiden BKA Holger Münch.
Selama lockdown akibat pandemi virus corona, Münch mengatakan tidak ada peningkatan signifikan dalam pelanggaran yang dilaporkan ke polisi.
Namun, dia menilai masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Saluran bantuan "Kekerasan terhadap Perempuan" melaporkan peningkatan yang cukup tinggi dalam kasus konseling selama pandemi.
"Situasinya serius," ujar Lina Stotz dari organisasi hak-hak perempuan Terre des Femmes Jerman kepada DW.
Dia mengatakan fakta sering dilupakan "bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah bagian intens dari kehidupan banyak perempuan. Itu ada di semua kalangan sosial terlepas dari pendapatan, profesi atau daerah asal."
Baca Juga: Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat
"Itu berarti ada keinginan dari satu pasangan, biasanya laki-laki, untuk mengendalikan pasangannya, untuk menguasainya," lanjut Stotz.
Banyak pembunuhan terhadap perempuan terjadi langsung setelah putus cinta atau "ketika perempuan ingin menarik diri dari suatu hubungan dan pasangan mereka kemudian menyerang.
Kemajuan berkat Konvensi Istanbul Pada Februari 2018, Jerman memberlakukan konvensi Dewan Eropa tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang disebut "Konvensi Istanbul", perjanjian yang mengikat secara hukum pertama di dunia untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Perjanjian tersebut mengamanatkan kesetaraan gender dalam konstitusi dan bertujuan untuk memperbaiki situasi perempuan dengan pencegahan, pendidikan, layanan dukungan, dan penegakan hukum.
Sejak saat itu, ahli Terre des Femmes Stotz mengatakan beberapa kemajuan telah dibuat.
"Setelah ratifikasi, pemerintah federal membuat saluran bantuan nasional untuk para korban yang tersedia sepanjang waktu dalam banyak bahasa." Selain itu, BKA setiap tahun mengumpulkan angka-angka tentang kekerasan pasangan intim.
Berita Terkait
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Lebih dari Sekadar Slogan: Urgensi Membangun Ruang Aman bagi Perempuan
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Kecemasan Kolektif Perempuan dan Beban Keamanan yang Tak Diakui
-
5 Rekomendasi Novel yang Menyinggung Isu Kekerasan terhadap Perempuan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua