BKA telah mengevaluasi "pembunuhan sehubungan dengan kemitraan" setiap tahun, sejak 2015.
Angka tertinggi hingga saat ini terjadi pada tahun 2016, dengan 155 kasus kematian.
Namun, BKA tidak melacak motivasi di balik kejahatan ini. Banyak kasus yang tidak dilaporkan selama pandemi COVID-19 Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan hampir tidak mungkin untuk diperkirakan.
Banyak dari mereka takut melapor ke polisi karena khawatir tidak dipercaya. Ada penelitian yang menunjukkan lebih dari 90% kasus tidak dilaporkan di semua pelanggaran.
"Tentu saja, angka ini lebih rendah dalam kasus pembunuhan, tetapi secara signifikan lebih tinggi, misalnya, dalam kasus cedera tubuh dan perampasan kebebasan dan dalam kasus pelanggaran psikologis," jelas Presiden BKA Holger Münch.
Selama lockdown akibat pandemi virus corona, Münch mengatakan tidak ada peningkatan signifikan dalam pelanggaran yang dilaporkan ke polisi.
Namun, dia menilai masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Saluran bantuan "Kekerasan terhadap Perempuan" melaporkan peningkatan yang cukup tinggi dalam kasus konseling selama pandemi.
"Situasinya serius," ujar Lina Stotz dari organisasi hak-hak perempuan Terre des Femmes Jerman kepada DW.
Dia mengatakan fakta sering dilupakan "bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah bagian intens dari kehidupan banyak perempuan. Itu ada di semua kalangan sosial terlepas dari pendapatan, profesi atau daerah asal."
Baca Juga: Masyarakat Sipil Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Calon Ibu Kota Baru Terus Meningkat
"Itu berarti ada keinginan dari satu pasangan, biasanya laki-laki, untuk mengendalikan pasangannya, untuk menguasainya," lanjut Stotz.
Banyak pembunuhan terhadap perempuan terjadi langsung setelah putus cinta atau "ketika perempuan ingin menarik diri dari suatu hubungan dan pasangan mereka kemudian menyerang.
Kemajuan berkat Konvensi Istanbul Pada Februari 2018, Jerman memberlakukan konvensi Dewan Eropa tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang disebut "Konvensi Istanbul", perjanjian yang mengikat secara hukum pertama di dunia untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Perjanjian tersebut mengamanatkan kesetaraan gender dalam konstitusi dan bertujuan untuk memperbaiki situasi perempuan dengan pencegahan, pendidikan, layanan dukungan, dan penegakan hukum.
Sejak saat itu, ahli Terre des Femmes Stotz mengatakan beberapa kemajuan telah dibuat.
"Setelah ratifikasi, pemerintah federal membuat saluran bantuan nasional untuk para korban yang tersedia sepanjang waktu dalam banyak bahasa." Selain itu, BKA setiap tahun mengumpulkan angka-angka tentang kekerasan pasangan intim.
Berita Terkait
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
3 Pemain Liga Indonesia yang Viral karena Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Lebih dari Sekadar Slogan: Urgensi Membangun Ruang Aman bagi Perempuan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733