Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia yang berstatus sebagai tersangka. Yudi kembali dijerat KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini, seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU Yudi Widiana telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Penyidik antirasuah pun kini telah menyerahkan barang bukti maupun tersangka Yudi Widiana kepada tim Jaksa KPK. Kekinian Yudi telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi. Ia, pun sudah menjadi terpidana.
"Tidak dilakukan penahanan bagi tersangka YW karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pemidanaan perkara terdahulu," ucap Ali.
Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kata Ali, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan atas perkara pencucian uang yang menjerat Yudi. Terdakwa Yudi, pun rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Setor Uang Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
Komisaris PTPP Aisyah Zakiyyah Dituding Keponakannya, Menteri PU: Buktikan, Kalau Benar Hadiah Umrah