Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono telah membenarkan penetapan tersangka terhadap Ario tersebut.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Selain Ario, penyidik juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. PT JIP diketahui ialah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas Rusdi.
Pengungkapan kasus ini, kata Rusdi, merujuk atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Kekinian para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 15 handphone, tiga laptop, sertifikat tanah dan bangunan, tujuh CPU, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI PT JIP.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita barang bukti berupa 161 dokumen milik PT JIP yang di antaranya berisi perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI. Kemudian, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP serta invoice pembelian material GPON.
Baca Juga: Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta
Berkenaan dengan itu, penyidik juga telah melayangkan permintaan pencegahan keluar negeri bagi para tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM. Di samping itu penyidik juga tengah menyelidiki terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam perkara ini.
"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," pungkas Rusdi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget