Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus sejumlah orang yang tergabung dalam sindikat peredaran ganja jaringan Aceh - Medan - Jakarta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 224 kilogram ganja yang hendak diedarkan ke Jakarta.
Total ada empat orang yang kekinian telah menyandang status tersangka. Mereka adalah SP (24), RN (21) dan LH (21) yang berperan sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Satu tersangka lagi adalah SD (41) yang berperan sebagai pengendali. Dia ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.
"Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram," ujar Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021).
Kasus ini, kata Jaya, bermula pada 9 September 2021. Saat itu, penyidik menerima informasi terkait adanya pergerakan peredaran ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya diperoleh informasi baru yang menyatakan jika para tersangka berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Akhirnya, tiga tersangka yakni SP, RN dan LH dicokok pada 11 November 2021.
Tidak sampai situ, penyidik turut melakukan pengembangan dan memperoleh kabar jika sang pengendali jaringan itu berada di Medan, Sumatera Utara. Atas informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan meringkus SD.
"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah empat orang. Tiga orang di TKP Sumatra Selatan. Kemudian satu orang TKP di Medan," imbuhnya.
Jayadi melanjutkan, penyidik masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua orang itu kekinian telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di Aceh.
Baca Juga: Empat Orang Lapangan Ditangkap, Polisi Belum Bisa Bekuk Dalang Jaringan Bisnis Ganja
"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita," papar Jayadi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer