Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus sejumlah orang yang tergabung dalam sindikat peredaran ganja jaringan Aceh - Medan - Jakarta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 224 kilogram ganja yang hendak diedarkan ke Jakarta.
Total ada empat orang yang kekinian telah menyandang status tersangka. Mereka adalah SP (24), RN (21) dan LH (21) yang berperan sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Satu tersangka lagi adalah SD (41) yang berperan sebagai pengendali. Dia ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.
"Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram," ujar Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021).
Kasus ini, kata Jaya, bermula pada 9 September 2021. Saat itu, penyidik menerima informasi terkait adanya pergerakan peredaran ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya diperoleh informasi baru yang menyatakan jika para tersangka berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Akhirnya, tiga tersangka yakni SP, RN dan LH dicokok pada 11 November 2021.
Tidak sampai situ, penyidik turut melakukan pengembangan dan memperoleh kabar jika sang pengendali jaringan itu berada di Medan, Sumatera Utara. Atas informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan meringkus SD.
"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah empat orang. Tiga orang di TKP Sumatra Selatan. Kemudian satu orang TKP di Medan," imbuhnya.
Jayadi melanjutkan, penyidik masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua orang itu kekinian telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di Aceh.
Baca Juga: Empat Orang Lapangan Ditangkap, Polisi Belum Bisa Bekuk Dalang Jaringan Bisnis Ganja
"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita," papar Jayadi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam