Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (1/12/2021) hari ini. Persidangan akan kembali berlangsung pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.
Ditundanya persidangan lantaran eks Sekretaris Umum FPI itu sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online. Sebagaimana diketahui, Munarman tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang disediakan di beranda pengadilan.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memerintahkan agar Munarman dihadirkan secara langsung pada pekan depan. Atas keberatan yang disampaikan Munarman, persidangan ditutup oleh majelis hakim.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," tutup hakim.
Minta Offline
Munarman mengajukan keberatan mengenai jalannya persidangan secara online. Dia diketahui tidak dihadirkan secara langsung di gedung pengadilan.
Awak media yang meliput ke lokasi juga hanya mendengarkan suara di suasana persidangan melalui pengeras suara yang disediakan di beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Alhasil, gambaran terkait suasana persidangan tidak bisa digambarkan secara detail. Merujuk pada suara yang terdengar, Munarman menyampaikan jika merujuk pada penetapan yang ada, seharusnya sidang berlangsung secara tatap muka alias offline.
Baca Juga: Protes ke Hakim, Munarman Minta Sidang Kasusnya Digelar Seperti Habib Rizieq
"Mengenai persidangan hari ini, di Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. kalau kita menggunakan yang online maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman.
Eks Sekretaris Umum FPI itu mencontohkan soal persidangan yang pernah dijalani oleh koleganya, Habib Rizieq Shihab. Untuk itu dia memohon agar persidangan berlangsung secara online.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," tegas dia.
"Dengan segala hormat saya mohon karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi,maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," pungkas dia.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah melimpahkan Munarman beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana terorisme ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu telah dilakukan pada 29 Oktober 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan pelimpahan tahap dua telah diterima JPU dari Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
-
Protes ke Hakim, Munarman Minta Sidang Kasusnya Digelar Seperti Habib Rizieq
-
Sidang Terorisme Munarman Digelar Tertutup, Polisi: Lihat di Youtube Saja
-
Polisi Ungkap Alasan Sidang Munarman Digelar Tertutup Di PN Jaktim
-
Sidang Munarman Berlangsung Online, Polisi Siagakan Ratusan Personel
-
Sidang Perdana Kasus Terorisme Munarman Hari Ini Akan Digelar Secara Online
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi
-
Otorita 'Ngamuk', Bentuk Satgasus Sikat Tambang Batu Bara Ilegal hingga Rumah Liar di IKN
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Viral! Gadis Cilik Masuk ke Acara HUT TNI dan Minta-minta, Warganet Ini Malah Bicara 'Pesan Tuhan'
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Jokowi-Prabowo Bertemu di Kertanegara, Analis Ungkap Spekulasi di Balik Silaturahmi