Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah sejak awal reformasi memiliki komitmen untuk melakukan tidak pidana pemberantasan korupsi (Tipikor).
Kata dia, buktinya adalah dengan membentuk berbagai lembaga anti rasuah seperti KPK, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Konstitusi.
"Sejak awal reformasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi dan menindak korupsi baik korupsi berupa suap terhadap uang negara, kita disitu membentuk membentuk KPK, Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk mahkamah konstitusi untuk korupsi peraturan perundang-undangan itu," ujar Mahfud dalam sambutannya di acara Bincang Stranas PK-Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum, Kamis (2/12/2021).
Mahfud menuturkan, pemerintah juga telah membuat aturan-aturan untuk mencegah adanya korupsi di lingkungan birokrasi sehari-hari. Yaitu dengan membuat berbagai aplikasi digital dalam program e-Goverment.
"Pemerintahan yang berbasis elektronik, kemudian pemotongan atau pengurangan eselon yang selama ini diduga terjadi korupsi di eselon-eselon tertentu, terutama pungli di situ dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan itu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memberantas korupsi," kata Mahfud.
Hal tersebut, kata Mahfud, selaras dengan pembangunan hukum dan ham nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas. Yakni dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana, yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi,
Selanjutnya, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah juga telah memasukkan amanat pengembangan sistem basis data penanganan perkara tindak pidan berbasis teknologi informasi.
Dengan sistem tersebut masyarakat dapat mengetahui apa saja yang ditangani pemerintah.
"Di dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, juga telah dimuat amanat tentang pengembangan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana, secara terpadu berbasis teknologi informasi atau SPPT-TI," ujarnya lagi.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi Tak Optimal, Mahfud MD: Gegara Birokrat Merasa Penguasa
"Jadi kita sudah sistem jaringan agar masyarakat tahu apa yang ditangani, sampai di mana ditangani dan juga antar lembaga negara juga saling terikat untuk tidak main-main menangani perkara itu," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Reformasi Birokrasi Tak Optimal, Mahfud MD: Gegara Birokrat Merasa Penguasa
-
59 Kabupaten/Kota Tak Lakukan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Bilang Begini ke Gubernur
-
MK Minta Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker, Mahfud MD: Investasi Tidak Bisa Dibatalkan
-
Pendekatan Keamanan di Papua Dinilai Tak Berhasil, Pemerintah akan Gunakan Pendekatan Baru
-
Pendekatan Baru Penyelesaian Konflik Papua, Apa Reaksi TPNPB?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir