Suara.com - Seorang terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Johan Siwi mengadu perihal penanganan kasusnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Aduan itu diajukannya karena menduga adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus oleh penyidik Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let mengatakan kalau kliennya dilaporkan atas dugaan TPPU dan penggelapan pada 18 November 2021. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat.
Awalnya pengadu sempat bingung karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh penyidik terkait pihak pelapor.
"Laporan tersebut dibuka pada 18 september 2021, laporan ini menurut penjelasan penyidik dilakukan oleh seorang WNA India, tetapi berdasar keterangan penyidik yang lain laporan ini dilakukan oleh seorang warga negara China," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
Mulkan menganggap kalau keterangan penyidik yang berbeda-beda seperti itu sangat riskan dalam proses penegakkan hukum.
Setelah itu, kliennya juga bingung ketika ditetapkan tersangka kurang dari 1x24 jam setelah laporan itu dibuat. Padahal menurut Mulkan, penetapan tersangka itu bisa dilakukan kalau sudah ada 2 alat bukti.
Selain itu, seseorang harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mulkan, kliennya tersebut belum dipanggil sebagai saksi ataupun terlapor untuk dimintai keterangan.
Saksi-saksi terkait juga dikatakannya belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Tapi pada 19 Oktober kasat reskrim Polres Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan juga dikeluarkan surat penyidikan dan penetapan klien kami sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: 24 Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam
"Jadi, ada pelanggaran menurut KUHAP banyak prosedural hukum yang dilanggar," sambungnya.
Atas ketidakwajaran itulah Mulkan selaku kuasa hukum melaporkan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Setidaknya terdapat 6 orang yang dilaporkan pada kasus ini.
"4 penyidik. Terus ada lagi 2 salah satunya. Ada 3 menerima kuasa," ucapnya/
Dalam kesempatan lain, awak media sempat mencari konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana terkait kasus tersebut. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya cek dahulu," kata Wisnu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga
-
Calon Manajer Koperasi Merah Putih Didominasi Perempuan, Capai 60 Persen!
-
Jaringan Tembus 1,13 Juta Agen, BRI Perkuat Penetrasi Pasar Lewat Sektor Ritel
-
Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
-
Ulasan Novel Kendat, Misteri Kasus Berdarah Pulung Gantung di Desa Rangi
-
Menelusuri Lorong Sunyi JGC: Saat Kilau Bacan Rp15 Juta Tak Lagi 'Sewangi' Dulu
-
Channel YB Resmi Tayangkan ASEAN Championship Hyundai Cup 2026, Reza Arap Siapkan Beragam Program
-
Badan Tak Sehat, Nanik S Deyang Absen Rapat Bahas Laporan Keuangan BGN di DPR
-
OURBIRTHDAY Ungkap 3 Member Pertama, Girl Group Baru JYP Setelah 4 Tahun
-
Mengapa Isu Kesehatan Dinilai Lebih Efektif Mendorong Pertanian Berkelanjutan?