Suara.com - Seorang terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Johan Siwi mengadu perihal penanganan kasusnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Aduan itu diajukannya karena menduga adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus oleh penyidik Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let mengatakan kalau kliennya dilaporkan atas dugaan TPPU dan penggelapan pada 18 November 2021. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat.
Awalnya pengadu sempat bingung karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh penyidik terkait pihak pelapor.
"Laporan tersebut dibuka pada 18 september 2021, laporan ini menurut penjelasan penyidik dilakukan oleh seorang WNA India, tetapi berdasar keterangan penyidik yang lain laporan ini dilakukan oleh seorang warga negara China," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
Mulkan menganggap kalau keterangan penyidik yang berbeda-beda seperti itu sangat riskan dalam proses penegakkan hukum.
Setelah itu, kliennya juga bingung ketika ditetapkan tersangka kurang dari 1x24 jam setelah laporan itu dibuat. Padahal menurut Mulkan, penetapan tersangka itu bisa dilakukan kalau sudah ada 2 alat bukti.
Selain itu, seseorang harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mulkan, kliennya tersebut belum dipanggil sebagai saksi ataupun terlapor untuk dimintai keterangan.
Saksi-saksi terkait juga dikatakannya belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Tapi pada 19 Oktober kasat reskrim Polres Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan juga dikeluarkan surat penyidikan dan penetapan klien kami sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: 24 Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam
"Jadi, ada pelanggaran menurut KUHAP banyak prosedural hukum yang dilanggar," sambungnya.
Atas ketidakwajaran itulah Mulkan selaku kuasa hukum melaporkan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Setidaknya terdapat 6 orang yang dilaporkan pada kasus ini.
"4 penyidik. Terus ada lagi 2 salah satunya. Ada 3 menerima kuasa," ucapnya/
Dalam kesempatan lain, awak media sempat mencari konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana terkait kasus tersebut. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya cek dahulu," kata Wisnu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam