Suara.com - Seorang terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Johan Siwi mengadu perihal penanganan kasusnya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Aduan itu diajukannya karena menduga adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus oleh penyidik Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let mengatakan kalau kliennya dilaporkan atas dugaan TPPU dan penggelapan pada 18 November 2021. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat.
Awalnya pengadu sempat bingung karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh penyidik terkait pihak pelapor.
"Laporan tersebut dibuka pada 18 september 2021, laporan ini menurut penjelasan penyidik dilakukan oleh seorang WNA India, tetapi berdasar keterangan penyidik yang lain laporan ini dilakukan oleh seorang warga negara China," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12/2021).
Mulkan menganggap kalau keterangan penyidik yang berbeda-beda seperti itu sangat riskan dalam proses penegakkan hukum.
Setelah itu, kliennya juga bingung ketika ditetapkan tersangka kurang dari 1x24 jam setelah laporan itu dibuat. Padahal menurut Mulkan, penetapan tersangka itu bisa dilakukan kalau sudah ada 2 alat bukti.
Selain itu, seseorang harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mulkan, kliennya tersebut belum dipanggil sebagai saksi ataupun terlapor untuk dimintai keterangan.
Saksi-saksi terkait juga dikatakannya belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Tapi pada 19 Oktober kasat reskrim Polres Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan juga dikeluarkan surat penyidikan dan penetapan klien kami sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: 24 Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Diperiksa Propam
"Jadi, ada pelanggaran menurut KUHAP banyak prosedural hukum yang dilanggar," sambungnya.
Atas ketidakwajaran itulah Mulkan selaku kuasa hukum melaporkan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Setidaknya terdapat 6 orang yang dilaporkan pada kasus ini.
"4 penyidik. Terus ada lagi 2 salah satunya. Ada 3 menerima kuasa," ucapnya/
Dalam kesempatan lain, awak media sempat mencari konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana terkait kasus tersebut. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya cek dahulu," kata Wisnu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta