Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata seperti tidak memahami Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan, bahwa mengembalikan nilai kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku korupsi.
Apalagi, praktik korupsi sama sekali tidak memandang mereka merugikan keuangan negara dari nilai uang yang besar maupun kecil.
"Sepertinya Komisioner KPK tersebut harus benar-benar serius ketika membaca Undang-undang (UU) Tipikor. Praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
ICW merespons hal tersebut, lantaran Alexander Marwata mengemukakan, kepala desa yang melakukan korupsi kecil setidaknya tidak dilakukan proses hukum.
Namun, hanya mengembalikan nilai kerugian negara dan sebaiknya diberikan sanksi pemecatan dari jabatannya.
Alasan Kurnia, mungkin secara normal nilai korupsinya kecil. Namun, jika dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa atau ternyata melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat.
"Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," ucap Kurnia
Apalagi, bila yang dimaksud pimpinan KPK Alexander Marwata ingin mendorong restorative justice. Maka, bagi ICW pernyataan Alex jelas keliru.
"Restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi, terlebih lagi korupsi sudah dikategorikan sebagai extraordinary crime," ungkapnya
Baca Juga: Kasus Illegal Logging di Meranti Diduga Libatkan Oknum Kades
Masih menurut Kurnia, pendapat yang disampaikan Alexander Marwata berdampak cukup serius. Apalagi, tidak menutup kemungkinan malah dimanfaatkan oleh para kepala desa.
"Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup akan semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu, toh, ketika ingin diusut penegak hukum, mereka dapat terbebas jerat hukum asal mengembalikan dananya sebagaimana usul Marwata," kata Kurnia
Dalam temuan ICW terkait anggaran dana desa, diketahui sektor tersebut yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021.
"Jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Kurnia, kepala desa juga menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.
"Maka korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
-
CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi
-
Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita
-
Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya