Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang perdana eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin (6/12/2021) pekan depan.
Azis kini telah berstatus terdakwa dalam perkara suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang turut melibatkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa majelis hakim sudah menjadwalkan sidang perdana Azis, Senin depan.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin. Dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentunya akan menguraikan seluruh perbuatan terdakwa Azis dalam sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," imbuhnya
Azis Syamsuddin didakwa dengan dakwaan, pertama 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang
Dalam setiap kesempatannya pun, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia, tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia, menyuap Robin dan advokat Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakarta Pusat
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Azis Syamsuddin Segera Disidang
-
Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator
-
Penyidikan Rampung, Kasus Suap Azis Syamsuddin Segera Disidang
-
Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan