Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah merampungkan berkas dakwaan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Azis Syamsuddin dijerat KPK dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia, menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Untuk penahanan Azis Syamsuddin pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tim Jaksa KPK, kata Ali, kini tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. Sekaligus jadwal persidangan perdana Azis dengan pembacaan surat dakwaan.
"Masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa," ucap Azis
Azis Syamsuddin didakwa dengan dakwaan, pertama 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Baca Juga: Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator
Dalam setiap kesempatannya pun, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia, tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia, menyuap Robin dan advokat Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.
Berita Terkait
-
Bongkar Pihak Terlibat saat Kasusnya Disidangkan, Azis Diminta Ajukan Justice Collaborator
-
Penyidikan Rampung, Kasus Suap Azis Syamsuddin Segera Disidang
-
Ubah BAP soal Azis Syamsuddin, Jaksa KPK ke Stepanus Robin: Anda Telah Disumpah
-
Masuk Babak Baru, Azis Syamsuddin Segera Diadili Kasus Suap Eks Penyidik KPK
-
Terungkap Azis Syamsuddin Hendak Selamatkan Aliza Gunado sebagai Tersangka di KPK
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial