Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap tersangka kasus korupsi termasuk eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ketika sudah menjalani persidangan.
Azis kekinian telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kasus ini, Azis diduga telah menyuap mantan penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bila Azis mengajukan JC diharapkan dapat membongkar fakta-fakta keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap penanganan perkara itu.
"Saya berharap ini pihak-pihak lain juga akan memberikan hal-hal yang terang benderang bahkan saya berharap terhadap Azis Syamsuddin pun nanti bisa menjadi Justice Collaborator," ucap Boyamin dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
"Saya mendorong Azis Syamsuddin untuk menjadi JC untuk mengungkap pihak-pihak lain," tambah Boyamin.
Bila Azis mengajukan JC, kata Boyamin, dianggap dapat memudahkan lembaga antirasuah dalam proses penegakan hukum. Apalagi, jika Azis membongkar fakta - fakta baru dimungkinkan Azis dapat pengurangan masa hukuman nantinya.
"Sehingga ini dapat memudahkan proses penegakan hukum dan hukumannya juga tidak akan terlalu berat, dan pihak-pihak lain yang memang diduga terlibat nanti akan bisa diungkap secara terang-terangnya," imbuhnya.
Azis Segera Diadili
KPK diketahui sudah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Azis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kekinian JPU KPK tengah menyusun surat dakwaan. Rencananya sidang kasus Azis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sambut Baik JC Terdakwa Penyidik Robin, MAKI: Ungkap Keterlibatan Pihak Yang Lebih Besar
Diketahui, Azis diduga terlibat dalam kepengurusan anggaran DAK di Lampung Tengah Tahun 2017. Dalam DAK itu, Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam kasus ini, Azis diduga menyuap Robin dan pengacara bernama Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar diduga telah menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo