Suara.com - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, santer terdengar kabar bahwa ada peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana bunyi peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebenarnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), libur sekolah untuk Natal dan Tahun Baru 2022 ditiadakan. penghapusan libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut tertuang langsung di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Inmendagri tersebut, pemerintah menghimbau supaya sekolah-sekolah tidak meliburkan siswanya khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode tersebut mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tersebut, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Rincian Peraturan Sekolah Tidak Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Melansir SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini peraturan yang perlu dipahami.
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tidak diberikan cuti.
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
- Warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Melalui SE Nomor 29 Tahun 2021 yang telah disebutkan di atas sudah jelas, bahwa sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut ini: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/12/SE-SESJEN-NO-29-TAHUN2021.pdf
Baca Juga: Antisipasi Omicron Saat Libur Nataru, Ini Langkah Polres Lombok Tengah
Selain sekolah, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PNS, anggota TNI dan Polri hingga pegawai dan buruh juga dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama periode tersebut.
Bahkan untuk mencegah terjadinya gelombang 3 covid-19 akibat momen liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menetapkan status PPKM level 3. Seperti itulah peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal