Suara.com - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, santer terdengar kabar bahwa ada peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana bunyi peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebenarnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), libur sekolah untuk Natal dan Tahun Baru 2022 ditiadakan. penghapusan libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut tertuang langsung di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Inmendagri tersebut, pemerintah menghimbau supaya sekolah-sekolah tidak meliburkan siswanya khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode tersebut mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tersebut, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Rincian Peraturan Sekolah Tidak Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Melansir SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini peraturan yang perlu dipahami.
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tidak diberikan cuti.
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
- Warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Melalui SE Nomor 29 Tahun 2021 yang telah disebutkan di atas sudah jelas, bahwa sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut ini: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/12/SE-SESJEN-NO-29-TAHUN2021.pdf
Baca Juga: Antisipasi Omicron Saat Libur Nataru, Ini Langkah Polres Lombok Tengah
Selain sekolah, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PNS, anggota TNI dan Polri hingga pegawai dan buruh juga dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama periode tersebut.
Bahkan untuk mencegah terjadinya gelombang 3 covid-19 akibat momen liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menetapkan status PPKM level 3. Seperti itulah peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?