Suara.com - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, santer terdengar kabar bahwa ada peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana bunyi peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebenarnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), libur sekolah untuk Natal dan Tahun Baru 2022 ditiadakan. penghapusan libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut tertuang langsung di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Inmendagri tersebut, pemerintah menghimbau supaya sekolah-sekolah tidak meliburkan siswanya khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode tersebut mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tersebut, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Rincian Peraturan Sekolah Tidak Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Melansir SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini peraturan yang perlu dipahami.
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tidak diberikan cuti.
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
- Warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Melalui SE Nomor 29 Tahun 2021 yang telah disebutkan di atas sudah jelas, bahwa sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut ini: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/12/SE-SESJEN-NO-29-TAHUN2021.pdf
Baca Juga: Antisipasi Omicron Saat Libur Nataru, Ini Langkah Polres Lombok Tengah
Selain sekolah, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PNS, anggota TNI dan Polri hingga pegawai dan buruh juga dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama periode tersebut.
Bahkan untuk mencegah terjadinya gelombang 3 covid-19 akibat momen liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menetapkan status PPKM level 3. Seperti itulah peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!