Suara.com - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, santer terdengar kabar bahwa ada peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana bunyi peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebenarnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), libur sekolah untuk Natal dan Tahun Baru 2022 ditiadakan. penghapusan libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut tertuang langsung di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Inmendagri tersebut, pemerintah menghimbau supaya sekolah-sekolah tidak meliburkan siswanya khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode tersebut mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tersebut, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Rincian Peraturan Sekolah Tidak Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Melansir SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini peraturan yang perlu dipahami.
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tidak diberikan cuti.
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
- Warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Melalui SE Nomor 29 Tahun 2021 yang telah disebutkan di atas sudah jelas, bahwa sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut ini: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/12/SE-SESJEN-NO-29-TAHUN2021.pdf
Baca Juga: Antisipasi Omicron Saat Libur Nataru, Ini Langkah Polres Lombok Tengah
Selain sekolah, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PNS, anggota TNI dan Polri hingga pegawai dan buruh juga dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama periode tersebut.
Bahkan untuk mencegah terjadinya gelombang 3 covid-19 akibat momen liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menetapkan status PPKM level 3. Seperti itulah peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?