Suara.com - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, santer terdengar kabar bahwa ada peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana bunyi peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebenarnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), libur sekolah untuk Natal dan Tahun Baru 2022 ditiadakan. penghapusan libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut tertuang langsung di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Inmendagri tersebut, pemerintah menghimbau supaya sekolah-sekolah tidak meliburkan siswanya khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode tersebut mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tersebut, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Rincian Peraturan Sekolah Tidak Libur Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Melansir SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini peraturan yang perlu dipahami.
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 tidak diberikan cuti.
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
- Warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Melalui SE Nomor 29 Tahun 2021 yang telah disebutkan di atas sudah jelas, bahwa sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran selengkapnya dapat disimak dalam link berikut ini: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/12/SE-SESJEN-NO-29-TAHUN2021.pdf
Baca Juga: Antisipasi Omicron Saat Libur Nataru, Ini Langkah Polres Lombok Tengah
Selain sekolah, pemerintah juga telah meniadakan cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PNS, anggota TNI dan Polri hingga pegawai dan buruh juga dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama periode tersebut.
Bahkan untuk mencegah terjadinya gelombang 3 covid-19 akibat momen liburan Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah menetapkan status PPKM level 3. Seperti itulah peraturan sekolah tidak libur saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
-
Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali