Suara.com - Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba dalam hitungan hari. Antusias masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sangat tinggi padahal pandemi belum usai. Maka dari itu pemerintah membuat aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM.
Situasi pandemi Covid-19 mewajibkan pergerakan kita tetap dibatasi supaya persebaran virus Corona dapat dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM ini perlu dipatuhi.
Kalau Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Anda wajib tahu aturan terbarunya terlebih dahulu. Bagaimana isi aturan tersebut?
Adapun aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM mengatur tentang syarat perjalanan hingga ketentuan libur akhir tahun.
Kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan tersebut bertujuan untuk mendukung pengendalian penularan virus corona agar dapat mencegah serangan Covid-19 gelombang 3.
Syarat perjalanan terbaru berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meskipun tidak ada hukuman, namun ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.
Syarat perjalanan terbaru pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
SKM yang merupakan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Kemudian nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Banyuwangi Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang 3 pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
1. Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Mengutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
2. PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid