Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meski harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR dalam 2 tahun.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Diaz Hendropriyono, meminta kepada investor dan pebisnis Jepang untuk tidak khawatir dengan putusan MK tersebut.
Itu disampaikan Diaz saat bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, di kediamannya, Kamis (29/11/2021) malam.
"Investor dan pebisnis Jepang tidak perlu khawatir, sebab MK menyatakan bahwa UU tersebut beserta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku," kata Diaz dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama, Diaz memastikan kalau pemerintah akan mematuhi keputusan MK yakni harus melakukan perbaikan.
Selain itu, Diaz juga menyampaikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi demi kemudahan investasi melalui UU Ciptaker.
Menurutnya, Dubes Kanasugi sangat memahami dengan situasi yang terjadi di Indonesia. Ia hanya berharap kerja sama antara kedua negara bisa terus berjalan.
"Dubes menyampaikan terima kasih atas respon cepat Presiden dan pemerintah terkait ini."
Putusan MK
Baca Juga: Akhir Pekan Sebanyak 284 Saham Melemah, IHSG Ditutup Melemah ke 6.507
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Polisi Temukan Dua Bukti Penting, Dirut Terra Drone Terancam 12 Tahun Penjara
-
Bungkam Saat Ditanya Soal Kasus, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Jurnalis Saat Diborgol
-
Mobil MBG Tabrak 21 Siswa SD di Cilincing, Dipastikan Tak Ada Korban Tewas
-
Mentan Amran Tegas: Berani Korupsi Bantuan Bencana Akan Langsung Dicopot
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Sita 8 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
-
Bupati Lampung Tengah Kantongi Fee Proyek Rp 5,75 Miliar: Dipakai Buat Bayar Utang Kampanye
-
Sekdes Tanggul Wetan Dibekuk! Skandal Korupsi APBDes Rp484 Juta di Jember Kembali Meledak
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
Kementan Minta Publik Kawal Ketat Bantuan Beras 1.200 Ton Senilai Rp16 Miliar untuk Sumatra
-
Jejak Utang Pilkada Bupati Lampung Tengah: Palak Fee Proyek APBD, Korupsi Rp5,75 Miliar