Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penanganan bencana Gunung Semeru yang meletus pada Sabtu (4/12/2021) sore.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, dalam penanganan bencana, semua harus dalam satu rantai koordinasi. Sehingga, lanjutnya, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan BPBD dan PMI kabupaten/kota terdampak, dan Provinsi Jatim.
"Karena semua harus satu koordinasi, maka kita akan koordinasi dahulu dengan BPBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, serta daerah terdampak lainnya. Biarkan mereka mengidentifikasi, kita tidak perlu datang dahulu tetapi kita koordinasi dengan pemerintah setempat terkait apa saja yang dibutuhkan," kata Taj Yasin, di Demak, Minggu, (5/12/2021).
Taj Yasin yang juga merupakan Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia (PMI) Jateng menjelaskan, apabila Pemerintah Jawa Timur membutuhkan bantuan dalam penanganan bencana gunung meletus, pihaknya segera berkoordinasi untuk menyalurkan bantuan maupun tim relawan untuk membantu sesama.
"Demikian pula PMI Jateng, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sekaligus menunggu instruksi dari PMI dan BPBD Jatim, maupun instansi terkait lainnya," katanya.
Lebih jauh, Taj Yasin mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendoakan warga di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Dia menganggap kalau doa dan dukungan sosial sangat diperlukan supaya para korban dapat bertahan dan melampaui cobaan tersebut.
Dia menyebutkan, Pemprov Jateng sudah terbiasa membantu daerah-daerah lain, bahkan hingga luar pulau yang dilanda bencana alam. Tidak hanya bantuan bahan makanan, tetapi juga menerjunkan relawan ke lokasi bencana.
"PMI adalah gerakan kemanusiaan. Sehingga kalau memang diperlukan, kami akan segera bergerak. Dulu pas ada bencana di Ambon, Palu, kami langsung siapkan skema agar bisa memberikan bantuan. Saya rasa kali ini juga bisa," pungkasnya.
Baca Juga: Hingga Minggu Malam, Jumlah Korban Meninggal Akibat Erupsi Semeru Berjumlah 14 Orang
Berita Terkait
-
Tiba di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Mensos Tinjau Kesiapan Dapur Umum
-
Erupsi Gunung Semeru, Sri Mulyani Siagakan Anggaran Lewat APBN
-
Badan Geologi Kemen ESDM: Awan Panas Guguran Ancaman Khas Gunung Semeru
-
Polri Terjunkan Ribuan Personel dan Anjing Pelacak Untuk Penanganan Erupsi Semeru
-
Pencarian Korban Letusan Gunung Semeru
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui