Suara.com - Pengamat kebijakan publik yang juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut berkomentar terkait pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Said Didu menanggapi sebuah artikel yang memuat pernyataan KSAD Dudung yang menyebut jangan terlalu dalam mempelajari agama.
Said Didu lantas menuliskan sebuah doa yang isinya memohon agar tidak terjadi masa di mana agama dilarang dipelajari di Indonesia.
"Ya Allah jangan sampai tiba saatnya di negeriku agama dilarang dipelajari," tulis Said Didu dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Senin (6/12/2021).
Lewat beberapa cuitan lain, Said Didu kembali menyoroti pernyataan KSAD Dudung.
"Hampir tiap hari menyinggung agama," tulis Said Didu.
Diketahui dalam sebuah video yang diunggah akun Dispenad, KSAD Dudung Abdurachman menjelaskan soal penerapan rasa syukur yang sudah diciptakan oleh Allah SWT kepada hambanya untuk menunaikan salat.
Dudung pun menyinggung soal ilmana sebagai tingkatan keimanan umat Islam.
"Iman taklid, ada iman ilmu, ada iman iyaan, ada iman haq (haqul yaqiin), dan iman hakikat. Karena itu, banyak sebagian dari orang Islam sering terpengaruh katanya hadis ini, katanya hadis itu, kata Nabi Muhammad SAW. Oleh karenanya jangan terlalu dalam, jangan terlalu dalam mempelajari agama," ujar Dudung.
Baca Juga: Sindir Pernyataan KSAD Dudung, Felix Siauw Bahas Munafik: Mereka Tak Suka Agama
Lebih lanjut Dudung menyebut mempelajari agama terdalam bisa berpotensi menimbulkan terjadinya penyimpangan.
"Akhirnya terjadi penyimpangan-penyimpangan," tegasnya.
Sementara itu, Kadispen TNI AD, Brigjen Tatang Subarna menjelaskan konteks pernyataan Jenderal Dudung dalam kultum tersebut. Intinya, Jenderal Dudung mengimbau untuk tak terlalu dalam mempelajari agama tanpa didampingi guru atau ustaz pembimbing yang ahli dalam ilmunya.
"Itulah maksud yang disampaikan Kasad pada video yang ditayangkan di akun Youtube Dispenad pada saat memberikan kultum usai sholat subuh bersama prajurit Kodam XVIII/Cenderawasih," ujar Tatang.
"Dengan belajar agama sendiri, apalagi secara mendalam tanpa guru, cenderung akan mudah terpengaruh. Pada akhirnya justru akan dapat menimbulkan penyimpangan-penyimpangan," jelas Kadispenad menguraikan pesan inti dari kultum Jenderal Dudung kala itu.
Berita Terkait
-
KSAD Dudung Sebut Jangan Terlalu Dalam Pelajari Agama, Ketua MUI Tawari Profesi Ini
-
Dudung Sebut Jangan Terlalu Dalam Pelajari Agama, Petinggi MUI Buka Suara
-
Menolak Usulan TNI Ajudan DPR, Dudung Tegas: Tidak Saya Penuhi
-
Heboh TNI Diminta Jadi Ajudan Anggota DPR, Jenderal Dudung Tegas Beri Komando Ini
-
Sindir Pernyataan KSAD Dudung, Felix Siauw Bahas Munafik: Mereka Tak Suka Agama
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar