Suara.com - Advokat Maskur Husein dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Terdakwa Maskur dijerat KPK karena berperan membantu eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dalam penanganan perkara suap di KPK.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putera Setiawan dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa Lie Putera juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Maskur Husein sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 Ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukumannya berkekuatan hukum tetap ataun inkrah.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganti tersebut," ujar Lie.
Bila terdakwa Maskur tidak mempumyai harta benda untuk membayar uang pengganti. Maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun hal memberatkan, kata Jaksa Lie, terdakwa Maskur Husein telah merusak citra aparat penegak hukum terkhusus profesi advokat. "Terdakwa tidak mengakui sebagian kesalahannya," ucap Jaksa Lie.
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Maskur Husein selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus bersama Maskur Husein menerima suap mencapai Rp11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta