Suara.com - Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara atau ASN di Polri. Mereka akan menjalani tahap uji kompetensi untuk memetakan posisi jabatannya sebelum dilantik.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menegaskan keputusan menerima tawaran ini bukan berarti permasalahan terkait penyingkiran pegawai KPK di era Firli Bahuri dengan kedok tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) selesai begitu saja.
"Saya katakan upaya menghambat memberantas korupsi dengan cara menyingkirkan orang-orang yang bekerja memberantas korupsi dengan baik itu, itu hal yang serius. Dan kami akan tetap melihat itu sebagai permasalahan," kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Ada 44 mantan pegawai KPK yang tak lulus TWK menerima tawaran menjadi ASN di Polri. Sedangkan delapan lainnya menolak.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan itu berdasar hasil pertemuan pagi ini dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang. Menunggu konfirmasi empat orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Salah satu yang menerima tawaran menjadi ASN di Polri ialah Novel. Alasannya, karena fenomena korupsi di tanah air semakin masif.
Di sisi lain, dia juga menilai kinerja KPK di era Firli Bahuri semakin menurun. Bahkan menurut Novel terkesan tak sungguh-sungguh dalam upaya memberantas korupsi.
"Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya, dan kawan-kawan, memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," ungkapnya.
Baca Juga: Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut
Karena alasan itu, kata Novel, sebagian besar eks pegawai KPK juga menerima tawaran ini. Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai memiliki keseriusan untuk memberantas korupsi, khususnya di bidang pencegahan.
"Dan kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantaas korupsi," katanya. .
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren