Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim, Yusmin menyebut bahwa empat korban sempat melakukan perlawanan. Bentuknya, berupaya merebut senjata api dan menganiaya terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Di dalam mobil itu, Yusmin merupakan sosok yang mengemudikan mobil. Saat itu, kata dia, kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.
"Terang. Cahaya lampu," tuturnya.
Yusmin menyebut, salah satu dari empat anggota Laksar FPI itu telah merebut senjata milik Briptu Fikri. Hanya saja, senjata itu bisa kembali dikuasai oleh Fikri.
Selanjutnya, Yusmin menyebut jika tembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa. Tidak hanya itu, korban yang terakhir tewas sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.
"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," beber Yusmin.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Saksi, Terdakwa Ipda Yusmin Beberkan Alasan Penembakan Laskar FPI
Berita Terkait
-
Terbaru! HRS Serukan Acara 7/12: Doa untuk Kehancuran Pihak Terlibat Tragedi KM 50
-
Jadi Saksi, Terdakwa Ipda Yusmin Beberkan Alasan Penembakan Laskar FPI
-
Terkuak! Polisi Suruh Warga Hapus Foto dan Video di Rest Area KM 50, Dalih Tangkap Teroris
-
Perwakilan Komnas HAM Jelaskan Kematian Laskar FPI Sebagai Unlawful Killing di Persidangan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang