Suara.com - Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyayangkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyinggung justice collaborator (JC) yang diajukannya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Jaksa KPK diketahui masih mempertimbangkan JC Robin, sehingga belum disampaikan apakah dikabulkan atau ditolak. Dalam JC yang diajukan oleh Stepanus Robin bahwa ia telah mengungkap peran Advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dimana nama Arief Aceh muncul ketika Lili Pintauli Siregar menyodorkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantunya dalam kasus yang tengah menjeratnya. Hal itu diungkapkan oleh Robin dalam pemeriksaan sebagai terdakwa.
Robin menyebut advokat Arief Aceh merupakan 'pemain' perkara di KPK. Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar menjabat pimpinan KPK.
"Sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh itu. Karena yang bersangkutan memang bermain di KPK," ucap Robin ditemui usai sidang.
"Kita tau lah. Bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Ibu Lili masuk KPK," tambah Robin.
Robin menegaskan dugaan peran keterlibatan Lili Pintauli pun sudah disampaikannya kepada penyidik antirasuah ketika ia menghadapi proses penyidikan di KPK. Meski begitu, Robin tak mengetahui apakah penyidik mendalami hal tersebut.
"Saya kurang tahu kalau itu, yang penting sudah saya sampaikan di dalam proses penyidikan dan sidang juga sudah saya sampaikan," ungkapnya.
Robin mengaku merasa janggal, Jaksa KPK tidak menghadirkan Arief Aceh untuk diperiksa KPK maupun dihadirkan dalam sidang. Lantaran perkara yang kini dihadapi Robin diduga beririsan dengan Arief Aceh dan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arif Aceh itu diperiksa aja nggak pernah. Kalau Ibu Lili itu cuma diperiksa di Dewas ya hukumannya apa? cuma potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma berapa. Dia terima penghasilan puluhan juta," imbuhnya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Robin menerima suap mencapai Rp 11 miliar dan 36 ribu USD. Dia dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Robin diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah