Suara.com - Penyidik KPK terus mendalami adanya aliran uang ke sejumlah pihak terkait penerimaan fee proyek pekerjaan infrastruktur Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2021 sampai 2017 yang kini berujung rasuah.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Kota Banjar, Wawan Setiawan; Staf Bagian Perundang-Undangan, Yadi Setyadi; Kadis PU Kota Banjar Tahun 2010 sampai 2013, Ojat Sudrajat; dan Wiraswasta Budi Setiadi.
"Melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
KPK kekinian belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil
-
Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
-
Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan
-
44 Eks Pegawai KPK Terima Jadi ASN Polri, IM+57: Patahkan Stigma Tak Lolos TWK
-
Hari Ini 44 Eks Pegawai KPK Jalani Uji Kompetensi sebagai ASN Polri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni