Suara.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau kasus Asabri. Berikut profil Heru Hidayat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Heru Hidayat secara sah bersalah melakukan tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang hingga merugikan negara mencapai Rp 22,7 triliun. Siapa Heru Hidayat? Berikut profil Heru Hidayat.
Profil Heru Hidayat
Dilansir dari Bloomberg, Heru Hidayat memiliki jabatan strategis di beberapa perusahaan. Sejak 2004 ia telah menjadi pimpinan di berbagai perusahaan.
Nama Heru Hidayat pernah tercatat sebagai Direktur di PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000-2005. Selanjutnya, ia menjadi Direktur di PT Indah Karya Plasindo tahun 2004-2005.
Selain itu, Heru Hidayat juga menjadi Direktur PT Parideza Bara Abadi dan PT Maxima Integra Investama sejak 2014.
Tak hanya itu, ia juga tercatat menjadi Komisaris Utama PT Inti Agri Resources sejak 2015. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penangkaran ikan hias arwana.
Hingga saat ini Heru Hidayat menjadiPresiden Komisaris PT Trada Alam Minera sejak 2017.
Penunjukkan Heru Hidayat menjadi presiden komisaris berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kerugian Negara di Kasus Asabri
Terlibat Kasus Asabri dan Kasus Korupsi Jiwasraya
Selain kasus Asabri, Heru Hidayat juga diduga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Keterlibatan Heru Hidayat dalam dua kasus mega korupsi tersebut yang memberatkan hukuman Heru.
"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan Asabri, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda yaitu Asabri 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Budiman.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun. Sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kerugian Negara di Kasus Asabri
-
Haris Azhar Minta Tuntutan Hukuman Mati Dibatalkan, Ini Alasannya
-
Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya
-
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
-
Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan