Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah menyebutkan ada salah satu fraksi partai yang menolak Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) karena khawatir akan berdampak pada iklim investasi yang tengah digencarkan pemerintah. Kekhawatiran partai politik (parpol) tersebut didasari oleh adanya pasal di dalam RUU TPKS yakni tindak kekerasan seksual dalam korporasi.
Luluk tidak menyebut nama partai yang dimaksud. Namun partai tersebut sudah dipastikan masuk ke dalam jajaran partai yang menolak adanya RUU TPKS.
"Salah satu partai yang sekuler yang bukan kita anggap yang konservatif orientasi agama yang kemudian melakukan negosiasi sangat alot terhadap RUU TPKS ini," kata Luluk dalam diskusi bertajuk Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 secara virtual, Rabu (8/12/2021).
Frasa 'korporasi' menjadi penyebab partai tersebut tidak memberikan lampu hijau terhadap RUU TPKS. Alasannya, takut akan berdampak negatif pada jalannya investasi.
"Menurut penjelasan beliau ini akan mengancam pada investasi. Jadi RUU kekerasan seksual bahkan bisa dinilai akan membawa dampak dan ancaman pada pembangunan ekonomi dan juga iklim investasi," tuturnya.
Luluk tidak habis pikir dengan alasan dari partai tersebut. Sebab, maksud aturan untuk korporasi itu berkaitan dengan tindakan eksploitasi seksual hingga perbudakan seksual yang bisa saja dilakukan oleh perusahaan.
Kalau memang selama ini belum terdengar kasus eksploitasi seksual yang dilakukan oleh korporasi, Luluk menganggap hal tersebut dikarenakan belum tercium oleh pihak kepolisian atau malah korbannya belum berani melapor karena ketiadaan payung hukum.
"Bisa saja dilakukan oleh korporasi dan kalau misalkan kita belum menemukan itu hanya aparat kita belum bekerja atau pun kalau ada (kasusnya) payung hukumnya selama ini belum tersedia."
Baca Juga: Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna
Berita Terkait
-
Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna
-
Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat
-
Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS
-
Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat