Suara.com - Anggota Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS dari Fraksi Demokrat Santoso mengkritisi besaran denda terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual. Ia menilai denda yang ada masih terlalu kecil.
Adapun Santoso merujuk besaran denda pada Pasal 13 ayat 1 dalam draf RUU TPKS per 18 November 2021, yang berbunyi korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Melihat kondisi banyak kasus perdagangan orang, yang kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial, Santoso berujar besaran denda sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas tidak akan membuat efek jera.
"Karena kelompok orang yang berbisnis dalam eksploitasi seksual ini sangat kecil dendanya minimal Rp 200 juta, mestinya Rp 5 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar. Kan undang-undang ini dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan tindakan kekerasan seksual. Kalau cuma Rp 200 juta, itu mah kelas panti pijat," kata Santoso dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Rabu (8/12/2021).
Padahal, lanjut Sansoto, yang namanya kelas massage itu sudah kelas internasional.
"Jadi menurut saya dalam memberikan sanksi kita banci ini, Rp 200 juta itu zaman kompeni, jadi harus Rp 5 miliar paling sedikit supaya pelaku benar-benar takut. Kalau ini mah aduh," katanya.
Sementara itu, dalam draf terbaru tertanggal 8 Desember 2021 setelah dilakukan pembahasan pada hari ini, ketentuan yang sama terkait tindak pidana eksploitasi seksual oleh korporasi mengalami perubahan di Pasal 8 ayat 2 sebagai berikut:
"Dalam hal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Baca Juga: Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS
Berita Terkait
-
Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS
-
Kasusnya Kian Marak, Kenali 5 Jenis Pelecehan Seksual Ini!
-
Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS
-
Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri
-
Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran