Suara.com - Anggota Panja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS dari Fraksi Demokrat Santoso mengkritisi besaran denda terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana eksploitasi kekerasan seksual. Ia menilai denda yang ada masih terlalu kecil.
Adapun Santoso merujuk besaran denda pada Pasal 13 ayat 1 dalam draf RUU TPKS per 18 November 2021, yang berbunyi korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Melihat kondisi banyak kasus perdagangan orang, yang kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial, Santoso berujar besaran denda sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas tidak akan membuat efek jera.
"Karena kelompok orang yang berbisnis dalam eksploitasi seksual ini sangat kecil dendanya minimal Rp 200 juta, mestinya Rp 5 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar. Kan undang-undang ini dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan tindakan kekerasan seksual. Kalau cuma Rp 200 juta, itu mah kelas panti pijat," kata Santoso dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Rabu (8/12/2021).
Padahal, lanjut Sansoto, yang namanya kelas massage itu sudah kelas internasional.
"Jadi menurut saya dalam memberikan sanksi kita banci ini, Rp 200 juta itu zaman kompeni, jadi harus Rp 5 miliar paling sedikit supaya pelaku benar-benar takut. Kalau ini mah aduh," katanya.
Sementara itu, dalam draf terbaru tertanggal 8 Desember 2021 setelah dilakukan pembahasan pada hari ini, ketentuan yang sama terkait tindak pidana eksploitasi seksual oleh korporasi mengalami perubahan di Pasal 8 ayat 2 sebagai berikut:
"Dalam hal tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi, Korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Baca Juga: Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS
Berita Terkait
-
Panja Segera Gelar Pleno, Suara Mayoritas Fraksi jadi Penentu Nasib RUU TPKS
-
Kasusnya Kian Marak, Kenali 5 Jenis Pelecehan Seksual Ini!
-
Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS
-
Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri
-
Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?
-
Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
-
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur
-
BMW Puncaki Daftar Penjualan Mobil Mewah Meski Pasar Premium Sedang Lesu
-
4 Rekomendasi Obat Totol Flek Hitam Paling Ampuh, Ada yang Hasilnya Kelihatan dalam 7 Hari
-
Eks Member JKT 48 Tegur Keras Anak Buah Erick Thohir: Jujur Aku Kecewa!
-
Solidaritas dengan Korban Gempa Flores, Pemerintah Tunda Pesta Kembang Api di Monas
-
Bukan Sekadar Mediasi, KPAI Minta Pemulihan Korban Bullying SMPN 1 Blora Jadi Prioritas
-
Ulasan Drama Mother and Mom: Kritik terhadap Obsesi Menjadi Ibu Ideal
-
Parade Bendera Merah Putih di Bawah Laut Meriahkan HUT RI ke-81