Suara.com - Seorang wanita San Francisco yang sempat ditangkap hingga 120 kali karena mengutil di pusat perbelanjaan, kini kembali ke balik jeruji besi setelah kedapatan mencuri lagi.
Menyadur Fox News Kamis (9/12/2021), Kepolisian San Fransisco kembali menangkap Aziza Graves, di mal Westfield San Francisco Center.
Sama seperti kasus-kasus yang pernah dilakukannya, perempuan 41 tahun tersebut didakwa dengan satu tuduhan pencurian pada Sabtu (4/12/2021).
Ada juga tiga surat perintah lokal untuk penangkapannya dan satu surat perintah di El Dorado County, San Francisco Chronicle melaporkan.
Graves sebelumnya ditangkap pada bulan November setelah didakwa melakukan pencurian di Target Stonestown Galleria dengan total lebih dari 40.000 dolar.
Graves didakwa dengan delapan tuduhan kejahatan pencurian besar dan 120 pelanggaran ringan. Ia juga pernah dihukum karena kabur saat melakukan transaksi di kasir.
"Tersangka dalam kasus ini adalah pelaku pencurian ritel yang sangat berani dan produktif," kata Kepala Polisi San Francisco Bill Scott.
"Kami berharap kasus ini dapat mengirimkan pesan kepada calon pengutil bahwa perilaku mereka tidak akan ditoleransi di San Francisco," sambungnya.
Seorang jaksa sempat merekomendasikan agar Grave ditahan, namun hakim Pengadilan Tinggi San Francisco membebaskannya dan hanya memasang alat pemantau.
Baca Juga: Sebuah Penjara di Ibukota Burundi Hangus Terbakar, 38 Narapidana Tewas
Namun ketika menjalani hukumannya, dia melanggar syarat pembebasannya dan diduga mencuri lagi. Dia kemudian kembali ditahan oleh pihak berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga