Suara.com - Suciwati dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021).
Dalam persamuhan itu, Suciwati turut menanyakan apakah Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR.
Dalam pertemuan itu, Suciwati juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi tersebut. Dia turut menanyakan apakah hasil eksaminasi tersebut dapat diakses oleh korban.
"Mereka katanya sih melakukan eksaminasi tapi ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," kata Suciwati di gedung Kejaksaan Agung RI.
Suciwati menyebut, dirinya membawa sejumlah hal dalam persamuhan tersebut. Misalnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 lalu.
Saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto -- mantan terpidana pembunuhan Munir -- oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Selanjutnya mengenai surat tugas Muchdi PR -- mantan Deputi V BIN. Disebutkan Suciwati, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.
Suciwati berpandangan, hal yang disampaikan tersebut diharapkan bisa dipakai oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjadi novum alias bukti baru.
Baca Juga: Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir
"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," ucap Suciwati.
Munir Dibunuh
Tujuh September, tujuh belas tahun silam, Munir Said Thalib dibunuh. Namun hingga kekinian, dalang di balik rajapati dalam penerbangan GA-974 dengan tujuan Jakarta – Amsterdam—yang transit di Singapura tahun 2004, tak kunjung terungkap.
Kepolisian, dalam kasus ini, menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005, serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.
Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum penjara selama 14 tahun. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014, lalu bebas murni pada 29 Agustus 2018.
Berita Terkait
-
Bertemu Jampidum, Suciwati dan KASUM Bawa Bukti Baru Soal Kasus Pembunuhan Munir
-
Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir
-
Sabam Sirait Meninggal Dunia, Pendiri PDIP yang Pernah Dorong Munir Jadi Jaksa Agung
-
Munir dalam Ingatan Tukang Bubur, Jejak Sang Martir di Rumah Tak Berpenghuni
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak