Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan liburan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun baru, sebaiknya memahami terlebih dahulu syarat perjalanan libur nataru berikut.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan libur Nataru terbaru guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Lalu apa saja syarat perjalanan libur Nataru? Simak penjelasannya berikut.
Ketentuan dan Syarat Perjalanan Terbaru Libur Nataru 2021
Ketentuan dan syarat perjalanan terbaru masuk dalam poin utama yang ada di berkas tersebut. Tepatnya, pada huruf j. Berikut selengkapnya dikutip dari dokumen terkait
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka :
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas penanganan COVID-19 Nasional; dan
Baca Juga: Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Itulah syarat perjalanan terbaru selama Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
-
Saat Nataru, Diprediksi Ada Peningkatan Pengguna Jalan Tol Balsam, Sebanyak Ini
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
PPKM Level 3 Nasional Batal, Wapres Tegaskan Pembatasan Nataru Diserahkan Daerah
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!