Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan liburan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun baru, sebaiknya memahami terlebih dahulu syarat perjalanan libur nataru berikut.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan libur Nataru terbaru guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Lalu apa saja syarat perjalanan libur Nataru? Simak penjelasannya berikut.
Ketentuan dan Syarat Perjalanan Terbaru Libur Nataru 2021
Ketentuan dan syarat perjalanan terbaru masuk dalam poin utama yang ada di berkas tersebut. Tepatnya, pada huruf j. Berikut selengkapnya dikutip dari dokumen terkait
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka :
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas penanganan COVID-19 Nasional; dan
Baca Juga: Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Itulah syarat perjalanan terbaru selama Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
-
Saat Nataru, Diprediksi Ada Peningkatan Pengguna Jalan Tol Balsam, Sebanyak Ini
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
PPKM Level 3 Nasional Batal, Wapres Tegaskan Pembatasan Nataru Diserahkan Daerah
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?