Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan liburan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun baru, sebaiknya memahami terlebih dahulu syarat perjalanan libur nataru berikut.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan libur Nataru terbaru guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Lalu apa saja syarat perjalanan libur Nataru? Simak penjelasannya berikut.
Ketentuan dan Syarat Perjalanan Terbaru Libur Nataru 2021
Ketentuan dan syarat perjalanan terbaru masuk dalam poin utama yang ada di berkas tersebut. Tepatnya, pada huruf j. Berikut selengkapnya dikutip dari dokumen terkait
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka :
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas penanganan COVID-19 Nasional; dan
Baca Juga: Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Itulah syarat perjalanan terbaru selama Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
-
Saat Nataru, Diprediksi Ada Peningkatan Pengguna Jalan Tol Balsam, Sebanyak Ini
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
PPKM Level 3 Nasional Batal, Wapres Tegaskan Pembatasan Nataru Diserahkan Daerah
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat