Suara.com - Bagi Anda yang berencana melakukan liburan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun baru, sebaiknya memahami terlebih dahulu syarat perjalanan libur nataru berikut.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan libur Nataru terbaru guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Lalu apa saja syarat perjalanan libur Nataru? Simak penjelasannya berikut.
Ketentuan dan Syarat Perjalanan Terbaru Libur Nataru 2021
Ketentuan dan syarat perjalanan terbaru masuk dalam poin utama yang ada di berkas tersebut. Tepatnya, pada huruf j. Berikut selengkapnya dikutip dari dokumen terkait
Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah maka :
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas penanganan COVID-19 Nasional; dan
Baca Juga: Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Itulah syarat perjalanan terbaru selama Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
-
Saat Nataru, Diprediksi Ada Peningkatan Pengguna Jalan Tol Balsam, Sebanyak Ini
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
PPKM Level 3 Nasional Batal, Wapres Tegaskan Pembatasan Nataru Diserahkan Daerah
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota
-
Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal
-
Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing
-
Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres
-
Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat