Suara.com - Momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sebentar lagi akan tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan dengan mengunjungi mal, ada baiknya baca terlebih dulu aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang terbaru berikut.
Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah tetap menerapkan aturan ketat selama momen liburan Nataru. Simak aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 berikut.
Aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2020 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada aturan Inmendagri terbaru.
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022
- Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
- Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk ke dalam mal.
- Tidak ada event perayaan Natari di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
- Melakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat. Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal dan pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Itulah aturan terbaru masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang perlu diketahui. Selamat berlibur dan pastikan tetap menjaga protokol kesehatan, ya!
Berita Terkait
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
-
Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru
-
Diperkirakan 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng Saat Nataru, Ganjar:Awas, Semua Siaga!
-
Menhub Tegaskan Libur Nataru Tak Diberlakukan Penyekatan: Lakukan Pengetatan Prokes
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian