Suara.com - Momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sebentar lagi akan tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan dengan mengunjungi mal, ada baiknya baca terlebih dulu aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang terbaru berikut.
Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah tetap menerapkan aturan ketat selama momen liburan Nataru. Simak aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 berikut.
Aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2020 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada aturan Inmendagri terbaru.
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022
- Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
- Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk ke dalam mal.
- Tidak ada event perayaan Natari di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
- Melakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat. Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal dan pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Itulah aturan terbaru masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang perlu diketahui. Selamat berlibur dan pastikan tetap menjaga protokol kesehatan, ya!
Berita Terkait
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
-
Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru
-
Diperkirakan 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng Saat Nataru, Ganjar:Awas, Semua Siaga!
-
Menhub Tegaskan Libur Nataru Tak Diberlakukan Penyekatan: Lakukan Pengetatan Prokes
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!