Suara.com - Momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sebentar lagi akan tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan dengan mengunjungi mal, ada baiknya baca terlebih dulu aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang terbaru berikut.
Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah tetap menerapkan aturan ketat selama momen liburan Nataru. Simak aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 berikut.
Aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2020 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada aturan Inmendagri terbaru.
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022
- Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
- Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk ke dalam mal.
- Tidak ada event perayaan Natari di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
- Melakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat. Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal dan pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Itulah aturan terbaru masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang perlu diketahui. Selamat berlibur dan pastikan tetap menjaga protokol kesehatan, ya!
Berita Terkait
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
-
Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru
-
Diperkirakan 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng Saat Nataru, Ganjar:Awas, Semua Siaga!
-
Menhub Tegaskan Libur Nataru Tak Diberlakukan Penyekatan: Lakukan Pengetatan Prokes
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Misteri Kursi Menko Polkam: Istana Bungkam, Nama Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga Ini Santer
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
-
Tokoh Senior PPP Bongkar Kelompok 'Lima Serangkai' di Balik Kudeta Suharso Monoarfa
-
Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya