Suara.com - Momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sebentar lagi akan tiba. Bagi Anda yang berencana menghabiskan waktu liburan dengan mengunjungi mal, ada baiknya baca terlebih dulu aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang terbaru berikut.
Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, pemerintah tetap menerapkan aturan ketat selama momen liburan Nataru. Simak aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 berikut.
Aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2020 tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut aturan masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 merujuk pada aturan Inmendagri terbaru.
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022
- Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
- Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk ke dalam mal.
- Tidak ada event perayaan Natari di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
- Melakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat. Hal itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal dan pusat perbelanjaan dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Itulah aturan terbaru masuk mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang perlu diketahui. Selamat berlibur dan pastikan tetap menjaga protokol kesehatan, ya!
Berita Terkait
-
Libur Nataru Tetap Ada Pembatasan, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian
-
Kegiatan yang Dilarang saat Libur Nataru Menurut Imendagri Terbaru
-
Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru
-
Diperkirakan 4,8 Juta Pemudik Masuk Jateng Saat Nataru, Ganjar:Awas, Semua Siaga!
-
Menhub Tegaskan Libur Nataru Tak Diberlakukan Penyekatan: Lakukan Pengetatan Prokes
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap