Suara.com - Aturan terbaru tentang aktifitas dan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Lalu apa saja kegiatan yang dilarang saat libur nataru?
Perlu diketahui, aturan terbaru ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Didalamnya, ada sejumlah tempat dan kegiatan yang dilarang saat libur nataru.
1. Pawai dan Arak-arakan
Masyarakat dilarang menyelenggarakan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aturan itu terdapat dalam poin ketiga khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, yang berbunyi:
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan".
2. Event Perayaan Natal dan Tahun Baru
Pada poin berikutnya, Menteri Dalam Negeri meminta pusat perbelanjaan untuk meniadakan meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.
3. Perayaan Nataru di Tempat Wisata
Kegiatan yang dilarang saat libur nataru berikutnya adalah perayaan natal dan tahun baru di tempat wisata. Pengelola tempat wisata juga diminta untuk tidak menggelar pesta perayaan dengan kerumunan baik di tempat terbuka maupun tertutup.
Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Pemkot Solo Tetap Terapkan PPKM Saat Libur Nataru
Pemerintah juga meminta kota destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
4. Semua Alun-alun Ditutup
Instruksi yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 ini juga meminta pemerintah daerah untuk menutup alun-laun. Penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Selain kegiatan yang disebutkan di atas, pemerintah juga bakal membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal
24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 yang berkaitan dengan pementasan seni budaya, event olahraga dan acara yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.
Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 pemerintah daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lain. Seperti, tokoh agama, pengelola tempat wisata, manajemen pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik dan fasilitas umum dan hiburan juga wajib dilakukan. Itulah beberapa kegiatan yang dilarang saat libur nataru berdasarkan Inmendagri terbaru.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi