Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima 489 aduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) sepanjang 2021. Paling banyak bentuk KBGO yang dilaporkan ialah ancaman penyebaran foto pribadi (malicious distribution).
Jenis kekerasan berbentuk ancaman penyebaran foto pribadi yang dilaporkan berjumlah 322 atau 65,8 persen. Sementara jenis konten ilegal 9,4 persen 91 kasus, pencemaran nama baik 46 kasus, memperdaya 17 kasus, penguntitan 7 kasus dan pelecehan 4 kasus.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan kemudian menceritakan satu aduan terkait kasus KBGO yang menimpa Neptunus (31), perempuan asal Tangerang.
Neptunus berkenalan dengan pelaku (41) melalui aplikasi Camfrog pada 2019. Setelah beberapa lama menjalankan komunikasi secara intens, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berpacaran.
"Pelaku tinggal di Padang, sementara Neptunus di Tangerang," kata Uli dalam konferensi pers Catatan Tahunan LBH Apik Jakarta 2021 yang disiarkan melalui YouTube LBH Apik Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Dalam satu kesempatan, pelaku meminta Neptunus untuk membuka baju dan memperlihatkan kemaluannya melalui aplikasi webcam. Neptunus sempat bertanya apakah pelaku akan merekamannya, pelaku menjawab tidak.
Akan tetapi pelaku malah berbohong. Rekamannya itu dilakukan tanpa seizin Neptunus bahkan digunakan sebagai alat untuk mengancam dan memeras.
2 tahun berikutnya, pelaku meminta uang senilai Rp 5 juta kepada Neptunus. Namun Neptunus hanya bisa memberikan Rp 2 juta.
Tindakan itu dilakukan pelaku secara berulang sampai Neptunus mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.
Baca Juga: Warga Kulon Progo Penyebar Foto Porno Gadis Magetan Akhirnya Diamankan
Meski sudah mendapatkan uang, pelaku tidak menghentikan tindakannya. Ia mengambil alih akun Facebook milik Neptunus dengan password yang sudah diketahuinya untuk menyebarkan video tersebut kepada teman-teman Neptunus.
Laporan Ditolak Polisi
Dengan didampingi LBH Apik Jakarta, Neptunus melaporkan pelaku ke Mabes Polri karena posisi pelaku yang berada di Padang, Sumatera Barat. Tetapi pihak kepolisian malah menolak pelaporan tersebut.
"Mabes Polri menolak laporan dengan berbagai alasan formil yang menyulitkan, seperti misalnya minimal kerugian Rp 25 miliar rupiah dan korban atau tersangka merupakan publik figur atau pejabat negara," ujarnya.
Akhirnya Neptunus melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 4 UU ITE. Laporan Neptunus diterima kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
LBH Apik Jakarta Terima 1.178 Aduan, Paling Banyak Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online
-
Warga Kulon Progo Penyebar Foto Porno Gadis Magetan Akhirnya Diamankan
-
Nemu Bukti Selingkuhan Istrinya dan Bos, Suami Viralkan Foto dan Video Syur Istri
-
Ganjaran Setimpal Pemuda Denpasar Sebar Foto Syur Pacar, Kini Cuma Bisa Menyesal
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi