Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) yang juga pengamat politik, Ray Rangkuti menilai bahwa memang adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) penting, namun jauh lebih penting jika dalam pembahasannya tidak merusak sistem kenegaraan.
Pernyataan Ray tersebut mengacu adanya keputusan DPR RI untuk mengubah peraturan Tata Tertib DPR terkait dengan jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus) demi mengakomodir jumlah anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN).
"Mungkin UU Ibu Kota Negara itu penting bagi kita, tetapi tidak karena itu penting lalu kita merusak tata negara atau sistem atau tata cara bernegara kita," kata Ray dalam diskusi bertajuk 'Demi Ibu Kota Negara: Rusak Sistem Negara', Senin (13/12/2021).
Menurutnya, demi ambisi pembangunan tidak boleh memgubah tatanan berbangsa dan bernegara. Ia mengatakan, Indonesia mempunyai pengalaman buruk ketika era orde baru dengan melakukan hal-hal serupa.
"Dengan kondisi seperti itu yang kemudian kita lalui dengan cara reformasi yang salah satu sebetulnya amanat reformasi itu memastikan bahwa pembangunan tidak boleh menghancurkan sistem berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Untuk itu, Ray menilai apa yang dilakukan DPR kekinian dengan mengubah Tatib DPR demi RUU IKN dianggap telah bertentangan dengan falsafah bangsa.
"Apa yang dilakukan DPR sekarang dengan mengubah secara sepihak Tatib tanpa melibatkan rakyat Indonesia dan aturan dibuat dulu baru mengubah Tatibnya bukan Tatibnya dulu diubah lalu yang diinginkan disesuaikan dengan Tatib yang baru itu semata-mata bertentangan dengan falsafah bangsa membangun ruhani membangun jiwa dari bangsa kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Ray mengatakan, DPR dan pemerintah khususnya perlu diingatkan agar tak terlalu ambisius untuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara.
"Revisi UU KPK begitu, pembuatan UU Minerba begitu, revisi UU MK juga sama dan terkahir adalah pembuatan UU Omnibus Law. Jadi demi tujuan ambisius pembangunanisme merusak tatanan berbangsa dan bernegara," tandasnya.
Baca Juga: Kritisi DPR Ubah Tatib Demi Ibu Kota Negara Baru, Ray Rangkuti: Aneh Keliru!
Perubahan Tatib
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan tata tertib (tatib) DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus).
Hal itu dilakukan demi mengakomodir jumlah anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN yang melebihi sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
Hasil itu didapat dalam rapat pleno Baleg DPR RI dalam pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayam, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Apakah perubahan peraturan tata tertib DPR RI dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab kompak seluruh anggota yang hadir.
Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI Widodo menjelaskan perubahan Tatib DPR RI dilakukan karena Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/12).
"Pada 7 Desember lalu tepatnya dalam rapat parupurna ke-10 telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan enam orang pimpinan, adanya penetapan tersebut tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi," kata Widodo.
Sementara itu untuk diketahui dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!