Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) yang juga pengamat politik, Ray Rangkuti menilai bahwa memang adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) penting, namun jauh lebih penting jika dalam pembahasannya tidak merusak sistem kenegaraan.
Pernyataan Ray tersebut mengacu adanya keputusan DPR RI untuk mengubah peraturan Tata Tertib DPR terkait dengan jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus) demi mengakomodir jumlah anggota Pansus Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN).
"Mungkin UU Ibu Kota Negara itu penting bagi kita, tetapi tidak karena itu penting lalu kita merusak tata negara atau sistem atau tata cara bernegara kita," kata Ray dalam diskusi bertajuk 'Demi Ibu Kota Negara: Rusak Sistem Negara', Senin (13/12/2021).
Menurutnya, demi ambisi pembangunan tidak boleh memgubah tatanan berbangsa dan bernegara. Ia mengatakan, Indonesia mempunyai pengalaman buruk ketika era orde baru dengan melakukan hal-hal serupa.
"Dengan kondisi seperti itu yang kemudian kita lalui dengan cara reformasi yang salah satu sebetulnya amanat reformasi itu memastikan bahwa pembangunan tidak boleh menghancurkan sistem berbangsa dan bernegara," ungkapnya.
Untuk itu, Ray menilai apa yang dilakukan DPR kekinian dengan mengubah Tatib DPR demi RUU IKN dianggap telah bertentangan dengan falsafah bangsa.
"Apa yang dilakukan DPR sekarang dengan mengubah secara sepihak Tatib tanpa melibatkan rakyat Indonesia dan aturan dibuat dulu baru mengubah Tatibnya bukan Tatibnya dulu diubah lalu yang diinginkan disesuaikan dengan Tatib yang baru itu semata-mata bertentangan dengan falsafah bangsa membangun ruhani membangun jiwa dari bangsa kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Ray mengatakan, DPR dan pemerintah khususnya perlu diingatkan agar tak terlalu ambisius untuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara.
"Revisi UU KPK begitu, pembuatan UU Minerba begitu, revisi UU MK juga sama dan terkahir adalah pembuatan UU Omnibus Law. Jadi demi tujuan ambisius pembangunanisme merusak tatanan berbangsa dan bernegara," tandasnya.
Baca Juga: Kritisi DPR Ubah Tatib Demi Ibu Kota Negara Baru, Ray Rangkuti: Aneh Keliru!
Perubahan Tatib
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan tata tertib (tatib) DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus).
Hal itu dilakukan demi mengakomodir jumlah anggota panitia khusus (Pansus) RUU IKN yang melebihi sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
Hasil itu didapat dalam rapat pleno Baleg DPR RI dalam pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayam, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Apakah perubahan peraturan tata tertib DPR RI dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab kompak seluruh anggota yang hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?