Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan tata tertib (tatib) DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus).
Hal itu dilakukan demi mengakomodir jumlah anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang melebihi sebagai mana aturan yang sudah ditetapkan.
Hasil itu didapat dalam rapat pleno Baleg DPR RI dalam pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayam, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Apakah perubahan peraturan tata tertib DPR RI dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab kompak seluruh anggota yang hadir.
Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI Widodo menjelaskan perubahan Tatib DPR RI dilakukan karena Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/12).
"Pada 7 Desember lalu tepatnya dalam rapat parupurna ke-10 telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan enam orang pimpinan, adanya penetapan tersebut tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi," kata Widodo.
Sementara itu untuk diketahui dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.
Adapun Pansus RUU IKN ini akhirnya diketuai oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Doli tak hanya sendiri, ia akan ditemani sejumlah wakil diantaranya;
Baca Juga: Biaya Perawatan Covid Tak Ditanggung, Pasien Lapor Dugaan Maladministrasi Kemenkes ke ORI
- Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Sugiono dari Fraksi Gerindra - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Fathan dari Fraksi PKB - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Nurhayati Effendi dari Fraksi PPP - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
Pansus RUU IKN ini terbentuk dari 9 Fraksi yang ada di Parlemen, yang terdiri dari 6 pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN.
Berita Terkait
-
Dugaan Maladministrasi Pembayaran Rawat Pasien Covid-19, Ombudsman Akan Periksa Kemenkes
-
Biaya Perawatan Covid Tak Ditanggung, Pasien Lapor Dugaan Maladministrasi Kemenkes ke ORI
-
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Pimpin Pansus RUU IKN
-
Tak Ingin Bernasib Seperti UU Cipta Kerja, Pembahasan RUU IKN Diminta Tak Tergesa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online