Suara.com - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penyelesaian pembahasan RUU IKN ditargetkan dirampungkan dalam dua kali masa sidang.
Doli mengatakan, RUU IKN diupayakan bisa segera selesai. Karena itu pembahasan akan dilakukan secara efektif dan efisien.
"Kami sudah menyusun agenda, direncanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai. Ini kan masih ada sisa lagi, nanti kemudian reses, dilanjutkan masa sidang berikutnya. Kemudian di masa sidang berikutnya itu juga segera selesai," kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Kendati pembahasan ditargetkan segera selesai, Doli mengatakan pansus berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi syarat-syarat formil, kemudian pembahasan substansinya dioptimalkan. Walaupun kami diminta untuk menyelesaikannya sesegera mungkin," ujar Doli.
Karena itu, pansus optimistis RUU IKN bisa rampung untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022.
"Awal tahun. Jadi kan ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 Desember, kemudian reses, tanggal 11 Januari 2022 masuk, nah sampai Februari-an ya, di antara itu," kata Doli.
Jangan terburu-buru
Anggota Komisi V Fraksi PKS di DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara tidak terburu-buru. Kendati DPR telah membentuk panitia khusus atau pansus.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Disebut Telah Disepakati, Komisi II DPR: Sepakat Dengan Siapa?
Suryadi mengatakan pembahasan nantinya harus benar-benar melibatkan masyarakat luas.
"Pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ia tidak ingin RUU IKN nantinya bernasib serupa dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki.
"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi.
Diketahui Pansus RUU IKN beranggotakan 56 orang dengan 6 orang pimpinan. Jumlah anggota banyak itu memang ditempatkan mengingat tingkat kompleksitas pembahasan RUU.
Namun demikian kata Suryadi jumlah anggota pansus itu melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," ujarnya.
Suryadi menyoroti beberapa substansi yang harus dikritisi menyoal RUU IKN.
"Terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan."
Berita Terkait
-
Jadwal Pemilu 2024 Disebut Telah Disepakati, Komisi II DPR: Sepakat Dengan Siapa?
-
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Pimpin Pansus RUU IKN
-
Gemuk, DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara Sebanyak 56 Orang
-
Tunggu Reses Selesai, DPR Bakal Raker Bahas Pemilu Tahun Depan
-
DPR Kasih Deadline, Awal 2022 Jadwal Pemilu 2024 Harus Sudah Disepakati
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!