Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 tersangka mantan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/12/2021).
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan 15 tersangka," katanya.
Dari 15 tersangka, lima di antaranya anggota DPRD yang masih aktif dan kini ditahan, yakni Agus Firmanyah; Mardalena ; Samudera Kelana; Verra Erika; dan Ahmad Fauzi.
Kemudian, mantan Anggota DPRD di antaranya yakni, Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Wilian Husin. Alex menyebut 15 tersangka ini diduga total menerima uang mencapai Rp 3,3 miliar.
"Para Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ucap Alex.
Pemberi suap Reza Okta Fahlevi, kata Alex, merupakan pihak swasta yang memang cukup berpenngalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Robi sendiri sudah dijerat KPK. Dan kini tengah menjalani masa hukumannya.
"Di mana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan 15 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Di Rutan KPK Gedung Merah Putih, di antaranya tersangka Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini.
Kemudian di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Elison; Faizal Anwar; dan Samudera Kelana. Kemudian di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Eksa Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Wilian Husin.
Terakhir, di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka Mardalena dan Verra Erika.
"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," katanya.
Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali