Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 tersangka mantan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/12/2021).
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan 15 tersangka," katanya.
Dari 15 tersangka, lima di antaranya anggota DPRD yang masih aktif dan kini ditahan, yakni Agus Firmanyah; Mardalena ; Samudera Kelana; Verra Erika; dan Ahmad Fauzi.
Kemudian, mantan Anggota DPRD di antaranya yakni, Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Wilian Husin. Alex menyebut 15 tersangka ini diduga total menerima uang mencapai Rp 3,3 miliar.
"Para Tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," ucap Alex.
Pemberi suap Reza Okta Fahlevi, kata Alex, merupakan pihak swasta yang memang cukup berpenngalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Robi sendiri sudah dijerat KPK. Dan kini tengah menjalani masa hukumannya.
"Di mana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan 15 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Di Rutan KPK Gedung Merah Putih, di antaranya tersangka Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini.
Kemudian di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Elison; Faizal Anwar; dan Samudera Kelana. Kemudian di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Eksa Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Wilian Husin.
Terakhir, di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka Mardalena dan Verra Erika.
"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," katanya.
Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh