Suara.com - Komika sekaligus sineas ternama Ernest Prakasa turut angkat bicara terkait anggota DPR yang bisa menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing seusai bepergian dari luar negeri.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Ernest Prakasa menyampaikan sindiran menohok untuk pemerintah terkait kebijakan karantina bagi anggota DPR tersebut.
"Terimakasih pemerintah karena menteri & anggota DPR boleh jalan-jalan ke luar negeri lalu pulang tanpa karantina," ujar Ernest Prakasa dalam cuitan tersebut, seperti dilansir Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Lebih lanjut Ernest kembali menyampaikan sindiran terkait virus Corona varian Omicron yang berpeluang masuk ke Indonesia.
"Semoga dengan demikian varian Omicron bisa segera masuk ke negara kita. Malu kalo tertinggal terus begini, Indonesia bisa!" lanjutnya.
Diketahui sebelumnya bahwa anggota DPR RI Mulan Jameela, Ahmda Dhani suaminya, dan beberapa anggota keluarga lain baru saja pulang dari Turki. Mereka lantas menjalani karantina mandiri di rumah pribadi.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 angkat bicara terkait isu yang menyebut, jika keluarga Anggota DPR Mulan Jameel dan suaminya Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui, pihaknya bisa memberikan diskresi bagi pejabat publik, seperti Mulan Jameela, istri Dhani yang juga anggota DPR RI, untuk tidak menjalani karantina di hotel atau tempat karantina terpusat, melainkan karantina mandiri di rumah pribadi.
"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri, beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Gencar Komentari Kasus Kabur Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya
Dia meminta, diskresi yang diberikan ini bisa dijalankan oleh Dhani dan Mulan dengan baik dengan tidak bepergian keluar rumah selama masa karantina selama 10 hari, demi mencegah masuknya varian virus dari luar negeri.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan SE Satgas No.23 Tahun 2021 bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri ke atas dan rombongan resmi kenegaraan, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20.
Berita Terkait
-
Aturan Pejabat Tak Perlu Karantina di Hotel Disorot, Ernest Beri Komentar Menohok
-
Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset
-
Bergaya Necis Sindir Pejabat, dr Tirta Singgung Kebijakan Soal Karantina
-
Mendadak Bahas Soal Konsekuensi, Maia Estianty Diserbu: Nyindir Siapa Bun?
-
Gencar Komentari Kasus Kabur Karantina, Deddy Corbuzier Diblokir Rachel Vennya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar