Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, pemindahan ibu kota negara baru (IKN) akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, pemerintah tidak akan meniru cara Sangkuriang atau Bandung Bondowoso.
"Pemindahan IKN-nya kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045, dan 2045 on work. Jadi ada step-nya, kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," kata Suharso dalam dengan panitia khusus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Suharso mengatakan, pemerintah sudah atur soal pembangunan IKN dalam master plan dan itu secara bertahap. Nantinya pada 2024 akan dideklarasikan seperti apa master plan pembangunan.
"Maka pertanyaannya, maka sampai 2024 kemudian dideclare pemindahannya itu secara status seperti apa, itulah minimun yang akan kita coba capai sampai 2024, dengan catatan tidak tidak memberatkan APBN kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Suharso mengatakan, soal IKN ini hanya merupakan pemindahan status ibu kotanya saja. Bukan justru pemindahan ibu kota secara harpiah.
"Pemindahan status IKN memang di sini memang diatur pemindahan statusnya, bukan pemindahan ibu kota negaranya," tuturnya.
"Pemindahan status itu, yang disampaikan terima kasih kepada Partai Golkar yang mengingatkan bahwa yang diminta adalah pemindahan status," katanya.
Diminta Tak Tergesa-gesa
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai IKN, Sepaku Dianggap Makin Seksi, Banyak Investor Berinvestasi
Sebelumnya, Anggota Komisi V Fraksi PKS di DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta, pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara tidak terburu-buru. Kendati DPR telah membentuk panitia khusus atau pansus.
Suryadi mengatakan pembahasan nantinya harus benar-benar melibatkan masyarakat luas.
"Pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ia tidak ingin RUU IKN nantinya bernasib serupa dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum lama mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki.
"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi.
Diketahui, Pansus RUU IKN beranggotakan 56 orang dengan 6 orang pimpinan. Jumlah anggota banyak itu memang ditempatkan mengingat tingkat kompleksitas pembahasan RUU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab