Suara.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021). Ia menghembuskan napas terakhirnya di tengah perjuangan menuntut keadilan atas mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, yang menyebabkan ia lumpuh.
Mobil yang dikendarai Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi pada Desember 2019. Akibatnya, Laura Anna kala itu duduk di kursi penumpang didiagnosa cord spinal injury, sementara Gaga hanya mengalami luka ringan.
Selama dua tahun Laura Anna berjuang melawan cedera saraf tulang belakang yang dialaminya. Separuh tubuhnya tidak bisa digerakkan usai insiden tersebut.
Awalnya, Laura Anna enggan melaporkan insiden kecelakaan tersebut ke polisi. Namun, setelah kecelakaan Gaga Muhammad justru memutuskan hubungan dengan Laura. Hal itu yang membuat laura berubah pikiran dan menuntut pertanggungjawaban Gaga.
Berikut Suara.com merangkum fakta kasus persidangan Gaga Muhammad yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
1. Ditahan di Rutan Satlantas Metro Jaktim
Usai dilaporkan ke polisi, Gaga Muhammad ditahan di RUtan Satlantas Metro Jakarta Timur pada 2 November 2021. Penahanan Gaga dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Gaga Muhammad ditahan setelah resmi menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan.
2. Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Baca Juga: Awkarin Berduka Laura Anna Meninggal: Keceriaanmu Akan Selalu Terkenang
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z menyebut Gaga berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil.
Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Laura dalam persidangan tersebut. Saat kejadian, Laura Anna dalam keadaan tertidur di kursi penumpang dengan mengenakan sabuk pengaman.
Ia baru sadar ketika sudah berada di rumah sakit dan merasakan tubuhnya sulit digerakkan.
3. Terancam 5 tahun penjara
Gaga Muhammad disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mantan kekasih Awkarin tersebut terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Awkarin Berduka Laura Anna Meninggal: Keceriaanmu Akan Selalu Terkenang
-
Laura Anna Meninggal, Dokter Tirta Ungkap Beratnya Perjuangan Pasien Spinal Cord Injury
-
Sahabat Bagikan Kabar Laura Anna Meninggal, Publik Banyak Tak Percaya
-
Laura Anna Meninggal Dunia, Warganet Bersedih: Kira Bisa Sembuh
-
Edelenyi Laura Anna Meninggal karena Jatuh Dari Kamar Mandi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?