Suara.com - Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti menyinggung tiadanya pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) di Badan Musyarawarah (Bamus) DPR RI sebelum adanya rapat paripurna pada Kamis (16/12/2021) hari ini.
Menurutnya, DPR RI telah mempermainkan harapan masyarakat dengan pengesahan RUU TPKS di saat korban kekerasan seksual terus bertambah.
"Mereka memain-mainkan harapan masyarakat dan begitu sudah banyak korban, tapi mereka memainkan kekuasaan disini (Bamus)," kata Ratna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (15/12/2021) malam.
Menurut Ratna, kalau ketiadaan rapat Bamus DPR RI disaat RUU TPKS yang semestinya diagendakan dalam rapat paripurna jelas menjadi soal. Ia menganggap hal tersebut sebagai bukti bermasalahnya proses legislasi.
Selain itu, Ratna juga menyinggung kalau masyarakat sipil tidak bisa mengawal rapat Bamus DPR RI yang kerap berjalan secara tertutup.
"Mereka begitu powerful, tapi sama sekali tidak transparan dan ini tentunya melanggar undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian publik. Pasalnya, masyarakat sipil tidak bisa mengetahui apa yang terjadi selama rapat Bamus DPR RI berlangsung.
"Mereka (bisa) barter mungkin, barter kepentingan dan segala macem di sana, kita enggak bisa tahu apa yang sedang terjadi."
Sebelumnya, DPR RI mengklaim bakal membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna pembukaan masa sidang mendatang. Hal itu dilakukan usai agenda pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tidak masuk ke paripurna yang dijadwalkan pada Kamis hari ini.
Baca Juga: RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Janji Puan Maharani Jadi Sorotan
"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," kata Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Dasco sebelumnya menjelaskan mengapa agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Rapat Paripurna. Ia berujar alasannya ialah karena Bamus kadung dilaksanakan.
Kata Dasco, Bamus sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12).
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakan acara untuk paripurna besok (hari ini) sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco.
Berita Terkait
-
RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Janji Puan Maharani Jadi Sorotan
-
Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya
-
Klaim Bukan Disengaja, Pimpinan DPR Jelaskan Alasan Tak Bawa RUU TPKS ke Paripurna
-
Tutup Masa Sidang Besok, DPR Tak Agendakan Pengesahan RUU TPKS di Paripurna
-
Penetapan RUU TPKS di Paripurna, Baleg Tunggu Sikap Pimpinan DPR
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga