Suara.com - Menjelang perayaan Natal, perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam ramai dibicarakan. Ada yang menyebut diperbolehkan, namun tak sedikit pula ulama yang mengharamkannya.
Bahkan, tak sedikit orang yang menuduh Muslim mengucapkan selamat natal merupakan orang kafir. Lantas, apa hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam?
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Melansir dari NU Online, tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur'an dan hadis yang menerangkan secara jelas dan tegas mengenai hukum haram atau diperbolehkannya mengucapkan selamat natal.
Oleh karenanya, para ulama yang mengharamkan maupun memperbolehkan mengucapkan selamat Natal berpegang pada generalitas atau keumuman ayat atau hadir yang mereka yakini berkaitan dengan hukum mengucapkan selamat Natal.
Hukum Haram Mengucapkan Selamat Natal
Beberapa ulama, seperti Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal yang dilakukan seorang Muslim kepada orang yang memperingatinya adalah Haram.
Mereka mengacu pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama meyakini seorang Mulim yang mengucapkan selamat Natal telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani mengenai hari Natal. Sehingga ia tidak akan mendapatkan martabat tinggi di surga.
Baca Juga: Menangis Ungkap Alasan Pindah Agama, Asmirandah: Tuhan Yesus Memilih Saya
Selain itu, para ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal mengacu pada hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031)
Hukum Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Adapun bagi sebagian ulama yang memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal, mereka mengacu pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya sebagai berikut:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Pada ayat tersebut, Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada siapa saja yang tidak mengusirnya dari negerinya. Sementara, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada umat Kristiani yang tidak mengusirnya.
Oleh karenanya, para ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal.
Berita Terkait
-
Menangis Ungkap Alasan Pindah Agama, Asmirandah: Tuhan Yesus Memilih Saya
-
Polemik Ucapan Selamat Natal, Gus Miftah: Tetangga Saya Kristen Ucapkan Selamat Idul Fitri
-
Ekstremis Yahudi Menyamar Jadi Muslim untuk Masuki Kompleks Masjid Al-Aqsa
-
Polri Kerahkan 44.582 Personel Amankan Gereja Saat Perayaan Natal
-
10 Kumpulan Doa Agar Usaha Laris Manis dan Amalannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan