Suara.com - Menjelang perayaan Natal, perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam ramai dibicarakan. Ada yang menyebut diperbolehkan, namun tak sedikit pula ulama yang mengharamkannya.
Bahkan, tak sedikit orang yang menuduh Muslim mengucapkan selamat natal merupakan orang kafir. Lantas, apa hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam?
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Melansir dari NU Online, tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur'an dan hadis yang menerangkan secara jelas dan tegas mengenai hukum haram atau diperbolehkannya mengucapkan selamat natal.
Oleh karenanya, para ulama yang mengharamkan maupun memperbolehkan mengucapkan selamat Natal berpegang pada generalitas atau keumuman ayat atau hadir yang mereka yakini berkaitan dengan hukum mengucapkan selamat Natal.
Hukum Haram Mengucapkan Selamat Natal
Beberapa ulama, seperti Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal yang dilakukan seorang Muslim kepada orang yang memperingatinya adalah Haram.
Mereka mengacu pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama meyakini seorang Mulim yang mengucapkan selamat Natal telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani mengenai hari Natal. Sehingga ia tidak akan mendapatkan martabat tinggi di surga.
Baca Juga: Menangis Ungkap Alasan Pindah Agama, Asmirandah: Tuhan Yesus Memilih Saya
Selain itu, para ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal mengacu pada hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031)
Hukum Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Adapun bagi sebagian ulama yang memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal, mereka mengacu pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya sebagai berikut:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Pada ayat tersebut, Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada siapa saja yang tidak mengusirnya dari negerinya. Sementara, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada umat Kristiani yang tidak mengusirnya.
Oleh karenanya, para ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal.
Berita Terkait
-
Menangis Ungkap Alasan Pindah Agama, Asmirandah: Tuhan Yesus Memilih Saya
-
Polemik Ucapan Selamat Natal, Gus Miftah: Tetangga Saya Kristen Ucapkan Selamat Idul Fitri
-
Ekstremis Yahudi Menyamar Jadi Muslim untuk Masuki Kompleks Masjid Al-Aqsa
-
Polri Kerahkan 44.582 Personel Amankan Gereja Saat Perayaan Natal
-
10 Kumpulan Doa Agar Usaha Laris Manis dan Amalannya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap