Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan tidak masuknya pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi inisiati DPR dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (16/12/2021). Ia menyebut hanya masalah waktu.
"Ini hanya masalah waktu, karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Puan mengatakan, DPR berkeinginan bahwa RUU TPKS kemudian bisa diputuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari undang-undang itu berlaku secara baik dan benar.
Ia menegakan bahwa DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk bisa menjadi satu undang-undang.
"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini gak ada masalah apa-apa," ucap Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Rapat Paripurna yang dijadalkan besok. Ia berujar alasannya ialah karena Bamus kadung dilaksankan.
Bamus sendiri, kata Dasco sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12).
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna besok sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Karena tidak masuk dalam rapim dan Bamus itu, lanjut Dasco membuat RUU TPKS tidak bisa di bawa ke paripurna.
Baca Juga: Sebut RUU TPKS 'Kering' Buat Anggota DPR, Bivitri: Nilai Ekonomisnya Enggak Ada
Kendati begitu, pimpinan DPR berjanji akan membawa RUU TPKS dalam pembukaan masa sidang berikut.
"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," kata Dasco.
Batal Disahkan
Penetapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR tidak masuk dalam agenda rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis besok. Sebelumnya RUU yang telah diputuskan dalam rapat pleno itu diharapkan masuk paripurna terkahir sebelum reses.
Diketahui, tidak masuknya agenda terkait RUU TPKS itu melalui surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 hal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2021.
Dalam undangan itu hanya dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dilanjutkan agenda kedua penyampaian podato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan ihwal surat terkait agenda rapat paripurna.
"Iya betul," kata Indra dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Terpisah, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya juga membenarkan ihwal agenda rapat paripurna yang tidak memasukan penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR
"Iya belum diagendakan di rapur besok," kata Willy.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman sebelumnya berbicara kemungkinan apabila RUU TPKS tidak masuk dalam agenda rapat paripurna besok. Ia berujar bahwa penetapan RUU TPKS baru akan diagendakan kembali dalam pembukaan masa sidang berikut.
"Ya nanti pada saat pembukaan masa sidang yang akan datang. Jadi baru bisa dilaksanakan karena surat ke presiden kan wajib usulan insiatif itu wajib merupakan keputusan rapur," kata Supratman.
Supratman mengatakan keputusan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan sebagai inisiatif DPR kini berada di tangan pimpinan.
Baleg sendiri sudah menyerahkan hasil rapat pleno pada Rabu (8/12) kepada pimpinan. Kekininan tinggal menunggu Bamus yang digelar pimpinan.
"Sekarang kita menunggu mudah-mudahan Bamus masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," ujar Supratman.
Supratman berharap RUU TPKS segera ditetapkan menjadi inisiatif DPR. Sehingga proses ke tahapan selanjutnya bisa terus berjalan, yakni menanti surpres berkaitan dengan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah.
Berita Terkait
-
Sebut RUU TPKS 'Kering' Buat Anggota DPR, Bivitri: Nilai Ekonomisnya Enggak Ada
-
RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
-
Isu Andika-Puan Cocok Jadi Pasangan Capres 2024, Pengamat Bilang Begini
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Indonesia, RUU TPKS Didesak Segera Sahkan
-
'Hangat-hangat Tahi Ayam' RUU TPKS
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara