Suara.com - Kasus pungli senilai Rp40 juta terkait peristiwa bebas karantina Rachel Vennya ramai diperbincangkan. Dugaan adanya pungli ini belum pernah diungkapkan pihak kepolisian ke publik selama proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, akhirnya diketahui setelah salah satu terdakwa mengungkapnya dalam persidangan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Polri mengungkap secara transparan kasus ini. Sehingga, publik tak berasumsi macam-macam terkait kinerja kepolisian.
"Mengapa itu terjadi? Masyarakat hanya bisa menebak-nebak dan berasumsi, makanya Polri sendiri yang harus membukanya secara transparan agar terang benderang," kata Bambang kepada suara.com, Kamis (16/12/2021).
Bambang menilai, baru terungkapnya kasus pungli ini dari fakta persidangan menunjukkan masih minimnya semangat transparansi dari pihak kepolisian. Padahal, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelorakan semangat ini sejak awal menjabat sebagai Kapolri.
"Artinya memang semangat transparansi yang digelorakan Kapolri Listyo Sigit tak diindahkan oleh jajarannya," ujar Bambang.
"Makanya pungli di banyak pelayanan kepolisian tak pernah bisa dibersihkan karena perspektif mereka sangat permisif pada praktik-praktik korup seperti itu," imbuh dia.
Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari Amerika Serikat (AS). Uang tersebut diberikan kepada Ovelina Pratiwi, seorang petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel Vennya sejak H-1 selebgram itu dan rombongan tiba di Indonesia.
Baca Juga: Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
Rachel Vennya, dikatakan Ovelina, meminta tolong kepadanya agar bisa lolos dari karantina. Namun dia sendiri mengklaim awalnya tidak bisa janji dapat memberi bantuan, karena Satgas lah yang memiliki wewenang soal karantina.
“Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?” tanya hakim.
"Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas,” jawab Ovelina.
Hakim lantas menyinggung soal uang Rp40 juta yang diterima Ovelina. Dia kemudian mengaku angka Rp40 juta itu ditentukan oleh Satgas.
"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp40 juta?” tanya hakim.
“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” jawab Ovelina.
Berita Terkait
-
Rachel Vennya Sogok Satgas Covid Agar Lolos Karantina, Polda: Itu Sudah Diusut
-
Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
-
Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim
-
Mahfud MD: Karma Bisa Datang Kepada Siapa Saja yang Melakukan Kejahatan!
-
Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris