Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tiga kasus peredaran narkoba. Nominal TPPU dari hasil kejahatan peredaran narkoba itu ditaksir mencapai Rp 338 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar Halomoan menyebut jumlah pasti TPPU dari ketiga kasus, yakni sebesar Rp338.899.998.583.
"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Kasus pertama, terkait peredaran narkoba jenis ekstasi di Denpasar, Bali pada 2017. Dalam perkara ini, kata Krisno, penyidik menetapkan seseorang dengan inisial ARW sebagai tersangka.
Dia divonis hukuman seumur hidup dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan.
Dari kasus ini, menurut Krisno, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 298,5 miliar.
"Rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," beber Krisno.
Kasus kedua, yakni peredaran sabu pada tahun 2015 dengan tersangka berinisial HS. Total aset hasil yang disita mencapai Rp 9,8 miliar.
Kasus ketiga, terkait pabrik obat ilegal di Yogyakarta.
Baca Juga: Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan inisial, SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Adapun, total aset dan barang bukti hasil kejahatan yang disita sebesar Rp 30,5 miliar.
"Ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," pungkas Krisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
LPDP Panen Kritik: Persyaratan Berbelit, Data Penerima Tidak Transparan?
-
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!