Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tiga kasus peredaran narkoba. Nominal TPPU dari hasil kejahatan peredaran narkoba itu ditaksir mencapai Rp 338 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar Halomoan menyebut jumlah pasti TPPU dari ketiga kasus, yakni sebesar Rp338.899.998.583.
"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Kasus pertama, terkait peredaran narkoba jenis ekstasi di Denpasar, Bali pada 2017. Dalam perkara ini, kata Krisno, penyidik menetapkan seseorang dengan inisial ARW sebagai tersangka.
Dia divonis hukuman seumur hidup dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan.
Dari kasus ini, menurut Krisno, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 298,5 miliar.
"Rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," beber Krisno.
Kasus kedua, yakni peredaran sabu pada tahun 2015 dengan tersangka berinisial HS. Total aset hasil yang disita mencapai Rp 9,8 miliar.
Kasus ketiga, terkait pabrik obat ilegal di Yogyakarta.
Baca Juga: Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam kasus ini penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan inisial, SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Adapun, total aset dan barang bukti hasil kejahatan yang disita sebesar Rp 30,5 miliar.
"Ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," pungkas Krisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu