Suara.com - Rekrutmen PPPK Guru 2021 yang sebelumnya telah sampai pada pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap II, kini agenda selanjutnya adalah masa sanggah. Lalu kapan jadwal masa sanggah PPPK tahap 2 ini?
Masa sanggah PPPK tahap 2 berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2021. Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.
Setelah sanggah diajukan, maka instansi akan segera melakukan verifikasi kembali terhadap hasil seleksi peserta tersebut dengan turut mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh peserta. Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkap seputar masa sanggah PPPK tahap 2 yang dirangkum Suara.com berikut.
Syarat Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan?
Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan pengajuan sanggahan hasil PPPK tahap 2 yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta.
Contoh dokumen ini antara lain adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa adanya persyaratan khusus.
Tata Cara Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2
Lantas, bagaimana cara peserta mengajukan sanggahan?
Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2: Jadwal, Link dan Cara Cek Peserta yang Lolos
- Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi. Pengajuan sanggahan dilakukan melui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Pada pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Kehadiran masa sanggah menjadi peluang yang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.
Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.
Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?
Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 dapat langsung melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang akan diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pasalnya, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 ini kerap terjadi penyesuaian jadwal di mana informasi terbarunya dapat disimak di situs tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji