Warga berkomitmen untuk mengawal kasus Mbah Minto dan mereka akan datang dalam jumlah lebih banyak jika nanti hakim menjatuhkan putusan tidak adil.
“Kalau gak adil, ini masyarakat akan berontak ini. Ini sebagaian masyarakat sudah ke sini, ini nanti kalau putusannya tidak adil, ini nanti masyarakat Desa Pasir akan gruduk ke pengadilan,” kata Karyono.
Perbuatan pembelaan
Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang Pujiono berpendapat Mbah Minto bisa terbebas dari jeratan hukum. Perbuatan terdakwa membacok Marjani yang hendak melakukan beraksi di kolam ikan bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.
“Kita harus lihat dulu kenapa dia Mbah Minto melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono.
Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.
“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” kata Pujiono.
Pujiono mengaku tidak berhak menilai apakah perbuatan Mbah Minto benar atau salah. Yang berhak menilai adalah hakim.
“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” kata Pujiono.
Baca Juga: Lawan Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
Kejadiannya
Mbah Minto didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dia dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Marjani yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya pada 7 September 2021.
Dalam berita acara pemeriksaan yang diperoleh, Mbah Minto melakukan penganiayaan setelah melihat Marjani berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri kolam dengan listrik.
Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto menyabetkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian bahu kanan.
Marjani berteriak dan meminta ampun sambil berkata, ”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].
Mbah Minto tidak menggubris teriakan Marjani dan kembali mengayunkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian leher.
Setelah itu, Mbah Minto menanyakan asal Marjani. Marjani berasal dari Desa Morosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Mbah Minto melepaskannya yang kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan, Marjani terjatuh hingga ditemukan warga yang membawanya ke rumah sakit. [Dirangkum dari Jatengnews dan Solopos)
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah