Warga berkomitmen untuk mengawal kasus Mbah Minto dan mereka akan datang dalam jumlah lebih banyak jika nanti hakim menjatuhkan putusan tidak adil.
“Kalau gak adil, ini masyarakat akan berontak ini. Ini sebagaian masyarakat sudah ke sini, ini nanti kalau putusannya tidak adil, ini nanti masyarakat Desa Pasir akan gruduk ke pengadilan,” kata Karyono.
Perbuatan pembelaan
Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro Semarang Pujiono berpendapat Mbah Minto bisa terbebas dari jeratan hukum. Perbuatan terdakwa membacok Marjani yang hendak melakukan beraksi di kolam ikan bisa dianggap sebagai suatu pembelaan.
“Kita harus lihat dulu kenapa dia Mbah Minto melakukan itu. Dalam hukum pidana ada pembelaan diri secara terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 [KUHP]. Kalau dia membela diri, maka ya tidak bisa dipidana,” ujar Pujiono.
Dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP disebutkan barangsiapa yang dengan terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.
“Nah, kalau saya dengar ceritanya, kakek itu juga mendapat serangan berupa setrum, hingga kena sarungnya dan membuat dia terhuyung-huyung. Akhirnya, dia merespons dengan menyabetkan senjata tajam. Maka bisa dikatakan perbuatan itu bagian dari refleks melakukan pembelaan diri,” kata Pujiono.
Pujiono mengaku tidak berhak menilai apakah perbuatan Mbah Minto benar atau salah. Yang berhak menilai adalah hakim.
“Pelajaran bagi kita ya jangan sampai main hakim sendiri. Ada pencuri kita habisi bareng-bareng, itu salah! Nanti malah kita yang kena pidana. Memang kalau ada orang yang masuk pekarangan kita tanpa izin itu sudah melawan hukum, tapi kalau dia tidak melakukan serangan yang mengancam diri, harkat, martabat serta harta benda kita ya jangan terus diserang,” kata Pujiono.
Baca Juga: Lawan Pencuri Ikan, Mbah Minto Warga Demak Malah Dituntut 2 Tahun Penjara
Kejadiannya
Mbah Minto didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau penganiayan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dia dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Marjani yang berusaha mencuri ikan di kolam yang dijaganya pada 7 September 2021.
Dalam berita acara pemeriksaan yang diperoleh, Mbah Minto melakukan penganiayaan setelah melihat Marjani berusaha mencuri ikan dengan cara mengaliri kolam dengan listrik.
Saat Marjani tengah menyetrum, Mbah Minto menyabetkan celurit ke tubuh Marjani hingga terkena bagian bahu kanan.
Marjani berteriak dan meminta ampun sambil berkata, ”kulo melu urip mbah [saya masih ingin hidup kek].
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah