Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pasalnya, formula untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seharusnya ada dalam aturan itu.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya nilai UMP ditentukan berdadarkan aturan tersebut. Jika Anies tidak mengikuti aturan itu, ia pun menyatakan para pengusaha juga bisa melanggar Kepgub Anies.
"Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau pak Gubernur langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong," ujar Nurzaman saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021).
Menurut Nurzaman, keputusan Anies itu akan memberikan dampak signifikan. Dikhawatirkan daerah lain juga akan merubah nilai UMP yang sudah ditetapkan.
"Dampaknya sangat besar. Karena yang lain juga bisa merubahnya. Ini berisiko. Kenaikan upah ini kami tidak menaikkan besar kecil aturan. Kami merujuk pada regulasi," jelasnya.
Ia pun menilai keputusan Anies itu hanya membebani para pengusaha yang sudah kesulitan karena pandemi Covid-19.
"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," pungkasnya.
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Pilpres 2024, Survei Indopol: Mayoritas Milenial Pilih Prabowo, Kedua Ganjar Ketiga Anies
"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan negosiasi ulang formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berbuah manis. Anies berhasil menaikkan nilai UMP 2022 menjadi 5,1 persen.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.
Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.
Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp38 ribu jadi Rp225.667.
“Dengan kenaikan Rp 225.557, per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Berita Terkait
-
Apindo Gugat Anies Soal Kenaikan UMP 2022, Begini Respon Wagub DKI
-
Klaim Kenaikan UMP Demi Masyarakat, Wagub Riza: Tentu Tak Bisa 100 Persen Puaskan Semua
-
Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan
-
Anies Baswedan Pamer Megahnya Stadion JIS, Ferdinand Hutahaean Sebut-sebut Firaun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!