Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pasalnya, formula untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seharusnya ada dalam aturan itu.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya nilai UMP ditentukan berdadarkan aturan tersebut. Jika Anies tidak mengikuti aturan itu, ia pun menyatakan para pengusaha juga bisa melanggar Kepgub Anies.
"Kami boleh enggak langgar Pergub? Kalau pak Gubernur langgar PP, kami juga bisa langgar Pergub dong," ujar Nurzaman saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021).
Menurut Nurzaman, keputusan Anies itu akan memberikan dampak signifikan. Dikhawatirkan daerah lain juga akan merubah nilai UMP yang sudah ditetapkan.
"Dampaknya sangat besar. Karena yang lain juga bisa merubahnya. Ini berisiko. Kenaikan upah ini kami tidak menaikkan besar kecil aturan. Kami merujuk pada regulasi," jelasnya.
Ia pun menilai keputusan Anies itu hanya membebani para pengusaha yang sudah kesulitan karena pandemi Covid-19.
"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," pungkasnya.
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Pilpres 2024, Survei Indopol: Mayoritas Milenial Pilih Prabowo, Kedua Ganjar Ketiga Anies
"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan negosiasi ulang formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berbuah manis. Anies berhasil menaikkan nilai UMP 2022 menjadi 5,1 persen.
Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.
Berita Terkait
-
Apindo Gugat Anies Soal Kenaikan UMP 2022, Begini Respon Wagub DKI
-
Klaim Kenaikan UMP Demi Masyarakat, Wagub Riza: Tentu Tak Bisa 100 Persen Puaskan Semua
-
Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan
-
Anies Baswedan Pamer Megahnya Stadion JIS, Ferdinand Hutahaean Sebut-sebut Firaun
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan