Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merasa adanya ketidakadilan dari JPU KPK. Ini setelah Robin yang juga eks penyidik KPK dari unsur Polri itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan terdakwa Robin dalam pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Robin juga membandingkan tuntutannya dengan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang hanya 11 tahun penjara. Dimana, Juliari dianggap Robin telah melakukan korupsi cukup besar dalam perkara bantuan sosial (Bansos) di tengah pandemi covid-19.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap pertimbangan amar tuntutan sebuah perkara tentu tidak dapat disamakan antara perkara satu dengan yang lainnya.
"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringankan," tambah Ali.
Jaksa KPK menilai bahwa Robin dalam kesaksiannya seperti menutup-nutupi peran terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan Majelis Hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," ungkap Ali
Maka itu, Ali berharap majelis hakim dapat memutus perkara terdakwa Robin sesuai dengan amar tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Sebut Robin Pattuju Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap
"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan Tim Jaksa," kata dia.
Singgung Hukuman Juliari
Sebelumnya, Robin menyinggung vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari.
Robin pun membandingkan vonis Juliari dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.
"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).
Atas dasar itu, Robin merasa tidak diperlakukan secara adil. Menurutnya, proses hukum yang menjeratnya itu seperti disamakan dengan Juliari yang menerima suap mencapai puluhan miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra