Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.
Ketentuan ini, menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto, mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam siaran persnya pada Selasa, (21/12/2021).
Penyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca Juga: Fakta Terbaru Virus Omicron dari WHO
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
70 Persen Keterisian Kamar
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember, ketersediaan kamar untuk karantina masih tersisa 29,66 persen atau sekitar 4.920.
“Yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70 persen dari total ruangan yang disediakan (16.588),” ujar Vivi.
Hotel yang disediakan mulai dari bintang 2,3,4, dan 5. Hotel bintang 5 ada 31 dengan total ketersediaan kamar (room allotment) 5.080. Bintang 4 sejumlah 46 hotel dengan ketersediaan kamar 5.692 dan hotel bintang 2-3 ada 58 dengan ketersediaan kamar mencapai 5.816.
“Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” ujar Vivi.
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Melonjak, Laga Ulang Putaran Ketiga dan Keempat di Piala FA Dihapus
-
Satgas Covid-19 Ungkap Kronologis Penumpang Luar Negeri Terlantar di Bandara Soetta
-
Indonesia Terima 482 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Dari COVAX Facility
-
Menkes Budi: Orang Sudah Disuntik Booster Covid-19 Tetap Bisa Kena Varian Omicron
-
Mikel Arteta Berusaha Tetap Berpikir Positif di Tengah Lonjakan Covid-19
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional